Pelat Khusus Kendaraan Kian Pertontonkan Jauhnya DPR dari Rakyat
Minggu, 23 Mei 2021 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
"Sebaliknya, dalam Peraturan Kapolri No 3/2021 dan Peraturan Kapolri No 5/2021 membatasi penggunaan tanda kenderaan khusus: presiden/wakil presiden, Pimpinan MPR/DPR, dan menteri negara. Oleh karena itu, pembuatan tanda kenderaan khusus bagi anggota DPR ini memiliki dasar yang lemah," beber dia.
Sementara itu, Ray mengatakan, kelemahan etika menjadi penanda ini membuat identitas DPR dalam kelas sosial tersendiri. Mereka seperti bukan wakil rakyat, yang karena itu penanda kenderaan merekapun harus berbeda dengan rakyat. Ini seperti kesombongan sosial. Di mana jabatan politik membuat mereka seperti bukan warga biasa. Kesombongna sosial ini mestinya dikikis dari kesadaran etik anggota DPR. Bukan sebaliknya dipupuk dan difasilitasi.
Baca juga: Darurat Perlindungan Data Pribadi, DPR Diminta Segera Ambil Langkah Cepat
Adapun Kelemahan tujuan, dinilai mantan aktivis 98 ini agar anggota DPR dapat dipantau kendaraannya. Baginya tujuan ini terlalu mengada-ada. Sebab, kepemilikan mobil pribadi anggota DPR misalnya dapat dilacak dengan mudah melalui LHKPN yang mereka serahkan ke KPK. Lagi pula pelanggaran lalu lintas oleh anggota DPR bukanlah pelanggaran etika serius.
"Ada pelanggaran etika anggota DPR yang jauh lebih subtansial dan serius, malah tidak mendapat perhatian serius MKD. Yakni tindak pidana korupsi, tidak hadir dalam rapat-rapat di DPR, atau menggunakan fasilitas negara untuk melancarkan praktek ilegal seperti suap misalnya. Pelanggaran etik seperti ini jauh lebih Subtantif untuk dipantau oleh MKD," pungkasnya.
Sementara itu, Ray mengatakan, kelemahan etika menjadi penanda ini membuat identitas DPR dalam kelas sosial tersendiri. Mereka seperti bukan wakil rakyat, yang karena itu penanda kenderaan merekapun harus berbeda dengan rakyat. Ini seperti kesombongan sosial. Di mana jabatan politik membuat mereka seperti bukan warga biasa. Kesombongna sosial ini mestinya dikikis dari kesadaran etik anggota DPR. Bukan sebaliknya dipupuk dan difasilitasi.
Baca juga: Darurat Perlindungan Data Pribadi, DPR Diminta Segera Ambil Langkah Cepat
Adapun Kelemahan tujuan, dinilai mantan aktivis 98 ini agar anggota DPR dapat dipantau kendaraannya. Baginya tujuan ini terlalu mengada-ada. Sebab, kepemilikan mobil pribadi anggota DPR misalnya dapat dilacak dengan mudah melalui LHKPN yang mereka serahkan ke KPK. Lagi pula pelanggaran lalu lintas oleh anggota DPR bukanlah pelanggaran etika serius.
"Ada pelanggaran etika anggota DPR yang jauh lebih subtansial dan serius, malah tidak mendapat perhatian serius MKD. Yakni tindak pidana korupsi, tidak hadir dalam rapat-rapat di DPR, atau menggunakan fasilitas negara untuk melancarkan praktek ilegal seperti suap misalnya. Pelanggaran etik seperti ini jauh lebih Subtantif untuk dipantau oleh MKD," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :