Pelat Khusus Kendaraan Kian Pertontonkan Jauhnya DPR dari Rakyat

Minggu, 23 Mei 2021 - 13:28 WIB
loading...
A A A
"Sebaliknya, dalam Peraturan Kapolri No 3/2021 dan Peraturan Kapolri No 5/2021 membatasi penggunaan tanda kenderaan khusus: presiden/wakil presiden, Pimpinan MPR/DPR, dan menteri negara. Oleh karena itu, pembuatan tanda kenderaan khusus bagi anggota DPR ini memiliki dasar yang lemah," beber dia.

Sementara itu, Ray mengatakan, kelemahan etika menjadi penanda ini membuat identitas DPR dalam kelas sosial tersendiri. Mereka seperti bukan wakil rakyat, yang karena itu penanda kenderaan merekapun harus berbeda dengan rakyat. Ini seperti kesombongan sosial. Di mana jabatan politik membuat mereka seperti bukan warga biasa. Kesombongna sosial ini mestinya dikikis dari kesadaran etik anggota DPR. Bukan sebaliknya dipupuk dan difasilitasi.

Baca juga: Darurat Perlindungan Data Pribadi, DPR Diminta Segera Ambil Langkah Cepat

Adapun Kelemahan tujuan, dinilai mantan aktivis 98 ini agar anggota DPR dapat dipantau kendaraannya. Baginya tujuan ini terlalu mengada-ada. Sebab, kepemilikan mobil pribadi anggota DPR misalnya dapat dilacak dengan mudah melalui LHKPN yang mereka serahkan ke KPK. Lagi pula pelanggaran lalu lintas oleh anggota DPR bukanlah pelanggaran etika serius.

"Ada pelanggaran etika anggota DPR yang jauh lebih subtansial dan serius, malah tidak mendapat perhatian serius MKD. Yakni tindak pidana korupsi, tidak hadir dalam rapat-rapat di DPR, atau menggunakan fasilitas negara untuk melancarkan praktek ilegal seperti suap misalnya. Pelanggaran etik seperti ini jauh lebih Subtantif untuk dipantau oleh MKD," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
Rekomendasi
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Lanjutkan Tren Swasembada...
Lanjutkan Tren Swasembada Pangan RI, Mentan: Sudah 8 Komoditas, Tinggal Tiga Belum
KKB Papua Tembak Mati...
KKB Papua Tembak Mati Pilot Nicholas F Goselin lalu Salahkan AS dan Indonesia, Amerika Bungkam
Berita Terkini
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Optimistis Irjen Wibowo Tingkatkan Pelayanan Korlantas Semakin Modern
Transformasi Strategis...
Transformasi Strategis Memasuki Era Quantum Globalisasi 2.0
Daftar Kapolda Baru...
Daftar Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri pada Juli 2026, Ada Irjen Pipit Rismanto
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved