Hidayat Nur Wahid Berharap Habib Rizieq Bebas Murni, Ini Argumentasinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid berharap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis bebas murni.
Hidayat berpendapat itu dengan alasan banyak kasus kerumunan yang tidak berujung pada penghukuman. Selain itu banyak saksi ahli yang justru meringankan Habib Rizieq.
Dia juga menyoroti ucapan jaksa yang meminta maaf kepada Habib Rizieq karena melakukan kesalahan ketik dua putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tindak pidana penghasutan.
Hal tersebut disampaikan Hidayat melalui akun Twitternya, Sabtu (22/5/2021). "Selain banyaknya kasus kerumunan yang tidak berujung kepada penghukuman, banyaknya saksi ahli yang memberikan kesaksian akan 'tidak bersalahnya' HRS, dan apalagi adanya insiden Jaksa Minta Maaf ke HRS, ini semuanya menjadi penguatan agar 'Demi Keadilan Hukum';HRS dkk dibebaskan murni," kata Hidayat seperti dikutip dari lini masa akun Twitternya, @hnurwahid.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq dijatuhi hukuman dua tahun penjara terkait perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.
Hidayat berpendapat itu dengan alasan banyak kasus kerumunan yang tidak berujung pada penghukuman. Selain itu banyak saksi ahli yang justru meringankan Habib Rizieq.
Dia juga menyoroti ucapan jaksa yang meminta maaf kepada Habib Rizieq karena melakukan kesalahan ketik dua putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tindak pidana penghasutan.
Hal tersebut disampaikan Hidayat melalui akun Twitternya, Sabtu (22/5/2021). "Selain banyaknya kasus kerumunan yang tidak berujung kepada penghukuman, banyaknya saksi ahli yang memberikan kesaksian akan 'tidak bersalahnya' HRS, dan apalagi adanya insiden Jaksa Minta Maaf ke HRS, ini semuanya menjadi penguatan agar 'Demi Keadilan Hukum';HRS dkk dibebaskan murni," kata Hidayat seperti dikutip dari lini masa akun Twitternya, @hnurwahid.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq dijatuhi hukuman dua tahun penjara terkait perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.
(dam)