Waduh! Ternyata 9 Kasatgas KPK yang Tangani Kasus Besar Turut Dibebastugaskan
Sabtu, 22 Mei 2021 - 06:49 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau kemudian ada narasi kan cuma 75 orang, dari 1200an, nanti dulu, 1200 itu penyidiknya engga sampai 100, jadi yang diambil disini hampir 20 penyidik penyelidik yang dari ratusan," tandasnya.
Sebelumnya, beredar Surat Keputusan (SK) terkait pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa di antaranya yakni Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo.
SK penonaktifan yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya. Baca juga: Kisruh Pemecatan 75 Pegawai KPK, Presiden Diminta Tegur Ketua KPK
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri tidak membantah ihwal beredarnya SK tersebut. Kata Ali, SK tersebut merupakan hasil asesmen TWK yang akan disampaikan kepada atasan masing-masing untuk selanjutnya diberikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ali berdalih, SK tersebut diterbitkan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas.
Sebelumnya, beredar Surat Keputusan (SK) terkait pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa di antaranya yakni Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo.
SK penonaktifan yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya. Baca juga: Kisruh Pemecatan 75 Pegawai KPK, Presiden Diminta Tegur Ketua KPK
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri tidak membantah ihwal beredarnya SK tersebut. Kata Ali, SK tersebut merupakan hasil asesmen TWK yang akan disampaikan kepada atasan masing-masing untuk selanjutnya diberikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ali berdalih, SK tersebut diterbitkan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas.
(kri)
Lihat Juga :