Kisruh Pemecatan 75 Pegawai KPK, Presiden Diminta Tegur Ketua KPK
Jum'at, 21 Mei 2021 - 15:46 WIB
loading...
Abdul Fickar mengatakan penonaktifan 75 pegawai KPK termasuk tindakan sewenang-wenang pimpinan KPK. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengingatkan bahwa KPK saat ini sudah berada di ranah eksekutif. Karena itu, seharusnya Presiden Jokowi memerintahkan menkopolhukham untuk menegur Ketua KPK Firli Bahuri dan membatalkan keputusan pimpinan KPK untuk menonaktifkan 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan.
"KPK generasi ini, terutama Ketuanya adalah KPK yang paling buruk diantara generasi KPK sebelumnya. Lalu, kalau ada pelanggaran hukum, jika ada unsur pidana diproses ke pengadilan, jika ada kerugian perdata digugat ke pengadilan, jika ada pelanggaran adminstrasi negara diproses di PTUN dan jika ada pelanggaran etika, maka DEWAS akan menghukum etik pimpinan KPK yang paling berat usulan pemberhentian kepada Presiden," ujarnya saat dihubungi, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Akhiri Kisruh, Setara Institute Sarankan Jokowi Batalkan UU KPK
Menurutnya, sejatinya ada salah penafsiran dalam penerapan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, yakni undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang status pegawai KPK yang dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Seharusnya, begitu UU yang baru berlaku, maka dengan sendirinya seluruh pegawai KPK langsung otomatis menjadi ASN, bahwa ada test wawasan itu seharusnya bukan untuk menentukan orang masuk atau tidak menjadi ASN," katanya.
Dia menerangkan, hal itu mengingat test masuk KPK harus dianggap sebagai bagian dari test masuk ASN. Jika ada kelemahan dalam wawasan kebangsaan dengan ukuran hasil test seharusnya dilakukan pembekalan dan penambahan wawasan, bukan memutus hak pegawai KPK sebagai ASN.
"Maka itu, tak ada alasan menonaktifkan ke 75 pegawai itu sebagai pegawai KPK. Jika terjadi penonaktifan, ini jelas salah kaprah yang merugikan pegawai KPK, padahal ada pesan UU alih status itu tidak boleh merugikan pegawai KPK," tuturnya.
"KPK generasi ini, terutama Ketuanya adalah KPK yang paling buruk diantara generasi KPK sebelumnya. Lalu, kalau ada pelanggaran hukum, jika ada unsur pidana diproses ke pengadilan, jika ada kerugian perdata digugat ke pengadilan, jika ada pelanggaran adminstrasi negara diproses di PTUN dan jika ada pelanggaran etika, maka DEWAS akan menghukum etik pimpinan KPK yang paling berat usulan pemberhentian kepada Presiden," ujarnya saat dihubungi, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Akhiri Kisruh, Setara Institute Sarankan Jokowi Batalkan UU KPK
Menurutnya, sejatinya ada salah penafsiran dalam penerapan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, yakni undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang status pegawai KPK yang dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Seharusnya, begitu UU yang baru berlaku, maka dengan sendirinya seluruh pegawai KPK langsung otomatis menjadi ASN, bahwa ada test wawasan itu seharusnya bukan untuk menentukan orang masuk atau tidak menjadi ASN," katanya.
Dia menerangkan, hal itu mengingat test masuk KPK harus dianggap sebagai bagian dari test masuk ASN. Jika ada kelemahan dalam wawasan kebangsaan dengan ukuran hasil test seharusnya dilakukan pembekalan dan penambahan wawasan, bukan memutus hak pegawai KPK sebagai ASN.
"Maka itu, tak ada alasan menonaktifkan ke 75 pegawai itu sebagai pegawai KPK. Jika terjadi penonaktifan, ini jelas salah kaprah yang merugikan pegawai KPK, padahal ada pesan UU alih status itu tidak boleh merugikan pegawai KPK," tuturnya.
Lihat Juga :