Pemecatan 75 Pegawai KPK Tak Dibatalkan, Pimpinan KPK Cuekin Arahan Presiden

Jum'at, 21 Mei 2021 - 09:59 WIB
loading...
Pemecatan 75 Pegawai...
Politikus PKS, Mardani Ali Sera menyoroti mengenai dilaporkannya 5 pimpinan KPK yang dilakukan oleh 75 pegawai yang tak lolos TWK dalam rangkaian seleksi alih status pegawai KPK menjadi ASN. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Fraksi PKS DPR, Mardani Ali Sera menyoroti mengenai dilaporkannya 5 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangkaian seleksi alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Menurut Mardani, semua laporan hatus diproses sebagai bagian dari akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik.

“Semua laporan mesti diproses. Karena itu bagian dari akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik. Apalagi laporan untuk kasus #SkandalNasionalKPK. Ini masalah besar dan super serius,” tulis Mardani dalam cuitan di akun twitternya, Jumat (21/5/2021).

Menurut Mardani, semua pihak tidak boleh mendiamkan #SkandalNasionalKPK. Kasus seperti ini harus diusut tuntas dan diketahui siapa pelaku serta siapa mastermind dari gerakan yang berpotensi melemahkan KPK ini.

Untuk itu, Mardani mengajak publik untuk tetap menjaga KPK karena akan selalu ada serangan balik dari pelaku korupsi kepada institusi yang istiqomah memberantas korupsi. Jika dalam sepekan penonaktifan 75 pegawai KPK tak dibatalkan, sama artinya para Pimpinan KPK itu tidak mengindahkan pendapat Presiden Jokowi. Baca juga: Tiba-tiba Akun Telegram Penyidik KPK Novel Baswedan di-Hack, Ada Apa?

“Jika dalam sepekan ini pembatalan surat penonaktifan 75 pegawai KPK tidak dilaksanakan berati semua arahan Presiden dan pendapat para pengamat tidak didengar. Ini kejadian luar biasa dan patut kita kawal,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)