Ada Polri dan Kejaksaan, Satgas Diharapkan Bisa Berantas Mafia Tanah

Jum'at, 21 Mei 2021 - 06:04 WIB
loading...
A A A
“Praktik seperti ini pasti terjadi hampir di seluruh penjuru republik ini. Karena itu, pemberantasan mafia tanah harus sampai ke desa-desa. Aparat di daerah harus satu sikap dengan di pusat dalam memberantas mafia tanah,” kata Abraham.

Secara khusus, Abraham mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar praktik mafia tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kejagung dan Kejati NTT diharapkannya transparan dan tuntas dalam pengusutan mafia tanah di Labuan Bajo.

Hal itu agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat bahwa Kejagung atau Kejati NTT menerima suap atau diintervensi dalam pengusutan kasus tersebut. Sekadar diketahui, Kejati NTT telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus mafia tanah di Labuan Bajo. Salah satunya adalah Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.

Ada juga warga negara Italia yang terlibat dalam kasus tersebut. Total kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp 1,3 triliun. Sejumlah hotel dan bangunan dari tersangka telah disita dalam penyidikan kasus tersebut.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)