Ada Polri dan Kejaksaan, Satgas Diharapkan Bisa Berantas Mafia Tanah
Jum'at, 21 Mei 2021 - 06:04 WIB
loading...
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto menyatakan, mafia tanah di negara ini telah menghambat investasi, ditandai dengan sulitnya pembebasan lahan. Foto/Rico Afrido
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto menyatakan, mafia tanah di negara ini telah menghambat investasi. Hal tersebut ditandai dengan sulitnya pembebasan lahan lantaran adanya sindikat mafia tanah yang ikut bermain.
Baca juga: Nenek Terusir dari Rumahnya Akibat Dirampas Mafia Tanah, Kini Tertatih Berjuang di Pengadilan
"Sudah lazim kita lihat praktik mafia itu kalau dalam pembebasan lahan. Apalagi untuk tujuan investasi. Ini menjadi perhatian kita semua," ujar Abraham di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengapresiasi Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.
Kepres itu salah satunya berisi pemberantasan semua praktik-praktik yang menghambat investasi seperti mafia tanah. Baca juga: Proyek Kawasan Industri Nasional di Jambi 'Dijegal' Mafia Tanah
"Kita berharap kehadiran Satgas Percepatan Investasi bisa memberantas praktik-praktik yang tidak benar seperti mafia tanah. Apalagi Kejaksaan dan Kepolisian masuk dalam anggota Satgas tersebut," kata Abraham.
Dia juga mengapresiasi langkah Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar praktik mafia tanah di Jakarta. Namun diharapkan pemberantasan praktik kotor itu bisa tuntas, tidak hanya di Jakarta, tetapi di seluruh wilayah negara ini.
Baca juga: Nenek Terusir dari Rumahnya Akibat Dirampas Mafia Tanah, Kini Tertatih Berjuang di Pengadilan
"Sudah lazim kita lihat praktik mafia itu kalau dalam pembebasan lahan. Apalagi untuk tujuan investasi. Ini menjadi perhatian kita semua," ujar Abraham di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengapresiasi Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.
Kepres itu salah satunya berisi pemberantasan semua praktik-praktik yang menghambat investasi seperti mafia tanah. Baca juga: Proyek Kawasan Industri Nasional di Jambi 'Dijegal' Mafia Tanah
"Kita berharap kehadiran Satgas Percepatan Investasi bisa memberantas praktik-praktik yang tidak benar seperti mafia tanah. Apalagi Kejaksaan dan Kepolisian masuk dalam anggota Satgas tersebut," kata Abraham.
Dia juga mengapresiasi langkah Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar praktik mafia tanah di Jakarta. Namun diharapkan pemberantasan praktik kotor itu bisa tuntas, tidak hanya di Jakarta, tetapi di seluruh wilayah negara ini.
Lihat Juga :