Ada Polri dan Kejaksaan, Satgas Diharapkan Bisa Berantas Mafia Tanah
Jum'at, 21 Mei 2021 - 06:04 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Satreskrim Polres Batang Bongkar Mafia Tanah Senilai Rp3 Miliar
“Praktik mafia itu sudah terjadi lama di negara ini. Sudah menggurita hingga ke pelosok-pelosok. Maka harus diberantas tuntas,” ungkapnya.
Selain itu, dia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak kasus-kasus yang nilai kerugiannya sangat besar. Aparat penegak hukum juga harus menindak semua saja yang menyangkut mafia tanah.
Sebab, di daerah atau pelosok-pelosok, nilai tanah yang dicuri mafia tidak besar seperti di Jakarta. Namun meski nilainya kecil, tetapi sangat berarti bagi masyarakat desa atau kampung karena mendapatnya sangat sulit.
"Tanah itu aset berharga bagi siapa saja. Itu warisan bagi anak, cucu dan keturunan seseorang. Betapa menyakitkan jika dicuri begitu saja oleh orang lain. Maka aparat jangan pilih-pilih kasus. Semua yang ada dindikasi mafia, harus disikat habis," kata Ketua Kadin Provinsi NTT ini.
Dia mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat mafia, mulai dari oknum tua adat atau pemilik tanah ulayat. Mereka kerja sama dengan oknum pengacara untuk menggugat tanah yang punya sertifikat.
Kerja sama mereka, lanjut Abraham, kemudian melibatkan oknum pengurus RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Pemerintah Daerah. Oknum Badan Pertanahan juga masuk dalam lingkaran mafia tersebut.
“Praktik mafia itu sudah terjadi lama di negara ini. Sudah menggurita hingga ke pelosok-pelosok. Maka harus diberantas tuntas,” ungkapnya.
Selain itu, dia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak kasus-kasus yang nilai kerugiannya sangat besar. Aparat penegak hukum juga harus menindak semua saja yang menyangkut mafia tanah.
Sebab, di daerah atau pelosok-pelosok, nilai tanah yang dicuri mafia tidak besar seperti di Jakarta. Namun meski nilainya kecil, tetapi sangat berarti bagi masyarakat desa atau kampung karena mendapatnya sangat sulit.
"Tanah itu aset berharga bagi siapa saja. Itu warisan bagi anak, cucu dan keturunan seseorang. Betapa menyakitkan jika dicuri begitu saja oleh orang lain. Maka aparat jangan pilih-pilih kasus. Semua yang ada dindikasi mafia, harus disikat habis," kata Ketua Kadin Provinsi NTT ini.
Dia mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat mafia, mulai dari oknum tua adat atau pemilik tanah ulayat. Mereka kerja sama dengan oknum pengacara untuk menggugat tanah yang punya sertifikat.
Kerja sama mereka, lanjut Abraham, kemudian melibatkan oknum pengurus RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Pemerintah Daerah. Oknum Badan Pertanahan juga masuk dalam lingkaran mafia tersebut.
Lihat Juga :