Sidang Jumhur Hidayat, Ahli ITE Beri Keterangan Ini
Kamis, 20 Mei 2021 - 16:47 WIB
loading...
Jumhur Hidayat seusai sidang beberapa waktu lalu. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa M Jumhur Hidayat kembali menjalani sidang penyebaran berita hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/5/2021) ini dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli ITE dari kubu Jumhur.
Kubu Jumhur menghadirkan Koordinator Hukum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Informasi dan Komunikasi Republik Indonesia (Ditjen Aptika Kominfo RI) Josua Sitompul sebagai Ahli ITE.
Dalam persidangan, banyak poin yang disampaikan oleh Ahli ITE, Josua Sitompul itu. Misalnya saja, media sosial Twitter itu termasuk bagian dari saluran penyampaian ekspresi ataupun kritik seseorang dalam bentuk apa pun. Lalu, tak ada semacam penyaring konten di media sosial tersebut.
Baca juga: BEM UI Demo Tolak Omnibus Law Bukan karena Postingan Jumhur Hidayat
Namun, ada mekanisme untuk dilakukan takedown pada konten, khususnya konten negatif. "Di Indonesia ada Kominfo yang melakukan penilaian apakah konten itu sesuai dengan standarnya, tapi prosedurnya itu report dan dilaporkan ke Kominfo dan Twitter akan takedown," ujarnya di persidangan, Kamis (20/5/2021).
Josua juga membicarakan tentang unsur Pasal 28 UU ITE, yang terkait unsur kebencian itu sejatinya harus dibuktikan ada tidaknya niat untuk menyebarkan kebencian tersebut, khususnya terkait individu, agama, golongan, atau ras. Lalu, harus pula dilihat ada tidaknya masyarakat dimaksud.
Baca juga: Jumhur Hidayat Bersyukur Bisa Lebaran Bareng Keluarga
Kubu Jumhur menghadirkan Koordinator Hukum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Informasi dan Komunikasi Republik Indonesia (Ditjen Aptika Kominfo RI) Josua Sitompul sebagai Ahli ITE.
Dalam persidangan, banyak poin yang disampaikan oleh Ahli ITE, Josua Sitompul itu. Misalnya saja, media sosial Twitter itu termasuk bagian dari saluran penyampaian ekspresi ataupun kritik seseorang dalam bentuk apa pun. Lalu, tak ada semacam penyaring konten di media sosial tersebut.
Baca juga: BEM UI Demo Tolak Omnibus Law Bukan karena Postingan Jumhur Hidayat
Namun, ada mekanisme untuk dilakukan takedown pada konten, khususnya konten negatif. "Di Indonesia ada Kominfo yang melakukan penilaian apakah konten itu sesuai dengan standarnya, tapi prosedurnya itu report dan dilaporkan ke Kominfo dan Twitter akan takedown," ujarnya di persidangan, Kamis (20/5/2021).
Josua juga membicarakan tentang unsur Pasal 28 UU ITE, yang terkait unsur kebencian itu sejatinya harus dibuktikan ada tidaknya niat untuk menyebarkan kebencian tersebut, khususnya terkait individu, agama, golongan, atau ras. Lalu, harus pula dilihat ada tidaknya masyarakat dimaksud.
Baca juga: Jumhur Hidayat Bersyukur Bisa Lebaran Bareng Keluarga
Lihat Juga :