La Nyalla: Perilaku Koruptif Hambat Pembangunan Daerah
Kamis, 20 Mei 2021 - 16:48 WIB
loading...
Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menghadiri perhelatan Webinar Kebangkitan Nasional sekaligus Peluncuran Buku Mantan Ketua DPD Irman Gusman, Kamis (20/5/2021) di Hutan Kota Plataran, Senayan, Jakarta. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di pemerintahan untuk menghentikan perilaku koruptif.
Perilaku tersebut dinilai akan menghambat pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan La Nyalla kepada sejumlah tokoh yang hadir dalam Webinar Kebangkitan Nasional sekaligus peluncuran buku mantan Ketua DPD Irman Gusman, di Hutan Kota Plataran, Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021)
Hadir dalam acara itu, Ketua DPD periode 2009-2016 Irman Gusman, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Viva Yoga Mauladi, Sekjen Majelis Nasional KAHMI Manimbang Kahariyady, juga para pembicara diskusi Hamdan Zoelva, Erman Suparman, dan Fahri Hamzah. Baca juga: La Nyalla Geram Guru TK Diancam Debt Collector: Tutup Pinjol Ilegal!
Menurut La Nyalla, meski DPD memiliki kewenangan pengawasan atas undang-undang tertentu dan atas Peraturan Daerah, tetapi DPD bukan lembaga pencegah korupsi, tetapi memiliki kewajiban untuk melakukan penguatan perekonomian daerah.
"Di DPD sendiri, ada tiga isu strategis daerah yang harus disuarakan. Pertama percepatan dan pemerataan pembangunan di daerah, kedua peningkatan indeks fiskal daerah, dan ketiga, kesejahteraan dan kemakmuran daerah," lanjutnya. Baca juga: Partai Demokrat Berencana Blokir Penjualan Senjata ke Israel
Senator asal Jawa Timur ini mengatakan, ketiga isu tersebut sangat berkaitan dengan pencegahan korupsi di daerah. "Karena, perilaku koruptif akan menghambat dan memperlambat pencapaian ketiga hal strategis tersebut. Dampaknya adalah semakin terhambatnya pembangunan daerah," ujarnya.
Mengenai banyaknya kepala daerah serta anggota DPRD yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi, La Nyalla mencoba untuk melihat dari sudut pandang lain. "Dalam konteks pencegahan korupsi, kita sebagai bangsa harus memiliki pandangan yang sama. Pandangan itu harus dipahami dan tertanam dalam benak semua kepala daerah, khususnya, dan penyelenggara negara pada umumnya," ujarnya.
Perilaku tersebut dinilai akan menghambat pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan La Nyalla kepada sejumlah tokoh yang hadir dalam Webinar Kebangkitan Nasional sekaligus peluncuran buku mantan Ketua DPD Irman Gusman, di Hutan Kota Plataran, Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021)
Hadir dalam acara itu, Ketua DPD periode 2009-2016 Irman Gusman, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Viva Yoga Mauladi, Sekjen Majelis Nasional KAHMI Manimbang Kahariyady, juga para pembicara diskusi Hamdan Zoelva, Erman Suparman, dan Fahri Hamzah. Baca juga: La Nyalla Geram Guru TK Diancam Debt Collector: Tutup Pinjol Ilegal!
Menurut La Nyalla, meski DPD memiliki kewenangan pengawasan atas undang-undang tertentu dan atas Peraturan Daerah, tetapi DPD bukan lembaga pencegah korupsi, tetapi memiliki kewajiban untuk melakukan penguatan perekonomian daerah.
"Di DPD sendiri, ada tiga isu strategis daerah yang harus disuarakan. Pertama percepatan dan pemerataan pembangunan di daerah, kedua peningkatan indeks fiskal daerah, dan ketiga, kesejahteraan dan kemakmuran daerah," lanjutnya. Baca juga: Partai Demokrat Berencana Blokir Penjualan Senjata ke Israel
Senator asal Jawa Timur ini mengatakan, ketiga isu tersebut sangat berkaitan dengan pencegahan korupsi di daerah. "Karena, perilaku koruptif akan menghambat dan memperlambat pencapaian ketiga hal strategis tersebut. Dampaknya adalah semakin terhambatnya pembangunan daerah," ujarnya.
Mengenai banyaknya kepala daerah serta anggota DPRD yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi, La Nyalla mencoba untuk melihat dari sudut pandang lain. "Dalam konteks pencegahan korupsi, kita sebagai bangsa harus memiliki pandangan yang sama. Pandangan itu harus dipahami dan tertanam dalam benak semua kepala daerah, khususnya, dan penyelenggara negara pada umumnya," ujarnya.
Lihat Juga :