Wamenkumham Akui Buku Irman Gusman Perlihatkan Kondisi Hukum di Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengakui kondisi penegakan hukum di Indonesia diperlihatkan dalam buku mantan ketua DPRD RI Irman Gusman yang berjudul Menyibak Kebenaran, Drama Hukum, Jejak Langkah dan Gagasan Irman Gusman.
"Kalo kita membuka buku tersebut, mulai dari eksaminasi kemudian buku kedua, buku ketiga yang diluncurkan, inilah yang memperlihatkan kondisi hukum di Indonesia," kata Eddy dalam sambutan peluncuran buku secara virtual Kamis (20/5/2021).
Dalam kesempatan itu, Eddy menyambut baik pengalaman hidup mantan Ketua DPD RI itu yang ditulis dalam buku. Sebab, menurut dia, apa yang tertulis itu akan tetap tinggal dan ketika orang membacanya akan terpatri dalam sanubari dalam pikirannya, dan akan diambil manfaat dan faedah dari apa yang telah dibacakannya.
Dia mengatakan bahwa hukum yang sekarang berlaku saat ini, Indonesia telah masuk ke dalam fase hukum modern. Eddy menjelaskan, dalam fase hukum modern, hukum itu bersifat netral. Namun sayangnya, kata dia, kenetralan hukum itu tidak bisa menjamin bahwa yang menang adalah yang benar, dan yang salah adalah yang kalah.
"Mengapa demikian? Law is the art intetpretation, hukum itu adalah seni berintepretasi. Sehingga sekali lagi saya tekankan, belum tentu yang menang itu adalah yang benar, dan yang salah itu adalah yang kalah," ujar dia.
"Kalo kita membuka buku tersebut, mulai dari eksaminasi kemudian buku kedua, buku ketiga yang diluncurkan, inilah yang memperlihatkan kondisi hukum di Indonesia," kata Eddy dalam sambutan peluncuran buku secara virtual Kamis (20/5/2021).
Dalam kesempatan itu, Eddy menyambut baik pengalaman hidup mantan Ketua DPD RI itu yang ditulis dalam buku. Sebab, menurut dia, apa yang tertulis itu akan tetap tinggal dan ketika orang membacanya akan terpatri dalam sanubari dalam pikirannya, dan akan diambil manfaat dan faedah dari apa yang telah dibacakannya.
Dia mengatakan bahwa hukum yang sekarang berlaku saat ini, Indonesia telah masuk ke dalam fase hukum modern. Eddy menjelaskan, dalam fase hukum modern, hukum itu bersifat netral. Namun sayangnya, kata dia, kenetralan hukum itu tidak bisa menjamin bahwa yang menang adalah yang benar, dan yang salah adalah yang kalah.
"Mengapa demikian? Law is the art intetpretation, hukum itu adalah seni berintepretasi. Sehingga sekali lagi saya tekankan, belum tentu yang menang itu adalah yang benar, dan yang salah itu adalah yang kalah," ujar dia.
(muh)