Irman Gusman Luncurkan Buku soal Hukum dan HAM di Harkitnas

Rabu, 19 Mei 2021 - 21:14 WIB
loading...
Irman Gusman Luncurkan Buku soal Hukum dan HAM di Harkitnas
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman akan meluncurkan buku tentang penegakan hukum dan HAM pada momentum Hari Kebangkitan Nasional. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman akan meluncurkan buku baru hasil perenungannya tentang penegakan hukum dan hak asasi manusia negeri Indonesia. Peluncuran buku ini dilaksanakan dalam rangkaian perayaan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2021 bertema Penegakan Hukum yang Berperikemanusiaan dan Berkeadilan sebagai Warisan untuk Generasi Penerus yang diselenggarakan Korps Alumi Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) .

Buku berjudul Menyibak Kebenaran: Drama Hukum, Jejak Langkah, dan Gagasan Irman Gusman itu juga merupakan jilid ketiga dari serial eksaminasi terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap dirinya, yang akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung.

Buku terbaru ini berisi laporan pandangan mata sang penulis, yaitu Pitan Daslani. Dia adalah wartawan senior yang bertugas sebagai Staf Ahli Ketua DPD RI untuk urusan hubungan luar negeri semasa kepemimpinan Irman Gusman, Mohammad Saleh, Oesman Sapta Odang hingga LaNyalla Mahmud Mattalitti.



Pitan Daslani dalam buku ini menjelaskan tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum, pada saat, dan setelah Irman Gusman ditangkap KPK pada 16 September 2016. Banyak hal baru dalam rangkaian informasi pada buku tersebut yang belum pernah diberitakan di media massa.

Informasi tersebut mencakup kejadian-kejadian penting yang menerangkan apa penyebab dijatuhkannya Irman Gusman dari posisi sebagai ketua DPD dan siapa saja yang berkepentingan untuk menjatuhkan dia.

Laporan investigasi dalam buku ini juga mencakup dugaan persekongkolan antara aparat KPK dan seorang saudagar gula untuk menjerat Irman Gusman dengan tuduhan menerima suap.

Buku setebal 420 halaman itu juga berisi penjelasan guru besar tentang teror dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat KPK terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika suatu perkara korupsi sedang disidangkan.



Cara penegakan hukum yang menghalangi keadilan dalam perkara Irman Gusman dijelaskan secara rinci dalam buku ini, termasuk upaya praperadilan yang digugurkan di tengah jalan serta upaya aparat KPK untuk mengintimidasi istri Irman Gusman yaitu Liestyana Gusman agar membenci dan manjauhi suaminya ketika Irman sedang diperiksa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3259 seconds (0.1#10.140)