Akan Berdiri Sendiri, Kemendagri Rancang Peraturan Menteri soal Pelayanan Satu Pintu
Rabu, 19 Mei 2021 - 17:26 WIB
loading...
Kemendagri sedang menyiapkan Peraturan Menteri tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang akan berdiri sendiri di daerah. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah akan menjadi instansi yang berdiri sendiri. Saat ini Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) sedang menyiapkan peraturan menteri sebagai payung hukum.Ini merupakan tindak lanjut amanat dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 mengenai struktur kelembagaan dan tupoksi DPMPTSP.
Plh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pihaknya membutuhkan bahan dan masukan dalam penyusunan materi peraturan menteri tersebut. Untuk itu, digelar diskusi dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia ( Apeksi ).
“Jadi terkait dengan arahan Presiden pada Sidang Paripurna MPR 2019 dan UU Ciptaker, perlu ada penyederhanaan birokrasi pada dinas yang mengurus izin dan investasi menjadi hanya dua level dengan menjadikannya jabatan fungsional,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: APEKSI Dukung BPJamsostek Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non ASN
Suhajar menerangkan nantinya DPMPTSP akan berdiri sendiri. Tidak ada campur tangan kepala daerah dalam tanda tangan untuk pengeluaran izin. Semua akan berbasis elektronik. Hal ini akan meminimalisir rentang kendali pengambilan keputusan sehingga memutus rantai birokrasi yang berbelit dan panjang.
Plh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pihaknya membutuhkan bahan dan masukan dalam penyusunan materi peraturan menteri tersebut. Untuk itu, digelar diskusi dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia ( Apeksi ).
“Jadi terkait dengan arahan Presiden pada Sidang Paripurna MPR 2019 dan UU Ciptaker, perlu ada penyederhanaan birokrasi pada dinas yang mengurus izin dan investasi menjadi hanya dua level dengan menjadikannya jabatan fungsional,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: APEKSI Dukung BPJamsostek Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non ASN
Suhajar menerangkan nantinya DPMPTSP akan berdiri sendiri. Tidak ada campur tangan kepala daerah dalam tanda tangan untuk pengeluaran izin. Semua akan berbasis elektronik. Hal ini akan meminimalisir rentang kendali pengambilan keputusan sehingga memutus rantai birokrasi yang berbelit dan panjang.
Lihat Juga :