Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal di Kedung Ombo, Satu Masih Bocah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa polisi telah menetapkan dua tersangka kasus terbaliknya kapal wisata di Waduk Kedung Ombo , Kemusuk, Boyolali, Jawa Tengah. Salah satu tersangka diketahui masih anak-anak.
"Tetap menetapkan dua tersangka terkait insiden tersebut. Pertama inisial GPS ini masih anak-anak usianya 13 tahun, dan K umurnya (52)," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
Ramadhan menjelaskan, tersangka yang masih di bawah umur itu mengemudikan perahu motor hingga akhirnya tenggelam di waduk. Sementara, tersangka K merupakan pemilik dari usaha wisata itu. kedua merupakan kerabat yang saling mengenal.
Baca juga: Tingkatkan Penyelidikan, Polisi Gelar Perkara Insiden Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo
Penetapan tersangka telah melalui proses gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap peristiwa ini. "Penetapan kedua tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Boyolali Boyolali setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Ramadhan.
Lantaran salah satu tersangka masih di bawah umur, polisi memberikan sangkaan kepada yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 359 KUHP. "Tersangka GPS yang masih anak-anak di bawah umur disangkakan dengan Pasal 359 KUHP yaitu karena kealpaannya atau kelalaiannya menyebabkan matinya orang," ucap Ramadhan.
Sementara, tersangka K dijerat Pasal 76 undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Baca juga: Nakhoda Perahu Wisata Maut di Kedung Ombo Bocah Usia 13 Tahun
Sebagaimana diketahui, kecelakaan yang melibatkan perahu wisata terjadi di Waduk Kedung Ombo, Dukuh Bulu Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah. Perahu wisata itu mengangkut 20 orang wisatawan. Dari 20 orang, yang sudah berhasil ditemukan sebanyak 11 orang. Sedangkan 9 orang lainnya tenggelam.
Lihat Juga: TPN Ganjar-Mahfud Sesalkan Pengeroyokan di Boyolali: Tak Boleh Ada Warga Meninggal karena Beda Pendapat
"Tetap menetapkan dua tersangka terkait insiden tersebut. Pertama inisial GPS ini masih anak-anak usianya 13 tahun, dan K umurnya (52)," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
Ramadhan menjelaskan, tersangka yang masih di bawah umur itu mengemudikan perahu motor hingga akhirnya tenggelam di waduk. Sementara, tersangka K merupakan pemilik dari usaha wisata itu. kedua merupakan kerabat yang saling mengenal.
Baca juga: Tingkatkan Penyelidikan, Polisi Gelar Perkara Insiden Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo
Penetapan tersangka telah melalui proses gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap peristiwa ini. "Penetapan kedua tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Boyolali Boyolali setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Ramadhan.
Lantaran salah satu tersangka masih di bawah umur, polisi memberikan sangkaan kepada yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 359 KUHP. "Tersangka GPS yang masih anak-anak di bawah umur disangkakan dengan Pasal 359 KUHP yaitu karena kealpaannya atau kelalaiannya menyebabkan matinya orang," ucap Ramadhan.
Sementara, tersangka K dijerat Pasal 76 undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Baca juga: Nakhoda Perahu Wisata Maut di Kedung Ombo Bocah Usia 13 Tahun
Sebagaimana diketahui, kecelakaan yang melibatkan perahu wisata terjadi di Waduk Kedung Ombo, Dukuh Bulu Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah. Perahu wisata itu mengangkut 20 orang wisatawan. Dari 20 orang, yang sudah berhasil ditemukan sebanyak 11 orang. Sedangkan 9 orang lainnya tenggelam.
Lihat Juga: TPN Ganjar-Mahfud Sesalkan Pengeroyokan di Boyolali: Tak Boleh Ada Warga Meninggal karena Beda Pendapat
(abd)