Disebut Kalah Telak 4-0 dari AHY, Kubu Moeldoko Klaim Kemenangan 4-1
Selasa, 18 Mei 2021 - 11:55 WIB
loading...
Juru Bicara Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang yang dipimpin Moeldoko, Muhammad Rahmad menanggapi pernyataan tim hukum AHY soal kekalahan beruntun. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang yang dipimpin Moeldoko, Muhammad Rahmad langsung menanggapi pernyataan tim hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyebut kubu Moeldoko mengalami kekalahan beruntun di pengadilan dan skornya menjadi 4-0 untuk keunggulan kubu AHY.
Baca juga: Idul Fitri, Kubu KLB Sarankan SBY dan AHY Minta Maaf ke Jokowi hingga Moeldoko
Rahmad menanggapi gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara Yang Ditolak PN. Dia mengatakan, putusan Sela Pengadilan Negeri menyatakan bahwa perkara Eks Ketua DPC Halmahera Utara ini harus melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu sebelum ke Pegadilan Negeri.
Baca juga: Tim Hukum AHY Menang Telak 4-0 Lawan Pendukung Moeldoko
"Dengan demikian, tidak berarti Penggugat kalah dalam perkara tersebut karena masih pemeriksaan awal (formil), dan belum masuk pemeriksaan pokok perkara. Putusan Sela harus melalui Mahkamah Partai bukan berarti Penggugat kalah tetapi hanya menambah waktu dalam melakukan due process of law saja," papar Rahmad, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Soal Palestina, Pihak Moeldoko Ingatkan Demokrat AHY Jangan Permalukan SBY
Baca juga: Idul Fitri, Kubu KLB Sarankan SBY dan AHY Minta Maaf ke Jokowi hingga Moeldoko
Rahmad menanggapi gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara Yang Ditolak PN. Dia mengatakan, putusan Sela Pengadilan Negeri menyatakan bahwa perkara Eks Ketua DPC Halmahera Utara ini harus melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu sebelum ke Pegadilan Negeri.
Baca juga: Tim Hukum AHY Menang Telak 4-0 Lawan Pendukung Moeldoko
"Dengan demikian, tidak berarti Penggugat kalah dalam perkara tersebut karena masih pemeriksaan awal (formil), dan belum masuk pemeriksaan pokok perkara. Putusan Sela harus melalui Mahkamah Partai bukan berarti Penggugat kalah tetapi hanya menambah waktu dalam melakukan due process of law saja," papar Rahmad, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Soal Palestina, Pihak Moeldoko Ingatkan Demokrat AHY Jangan Permalukan SBY
Lihat Juga :