Tim Hukum AHY Menang Telak 4-0 Lawan Pendukung Moeldoko
Senin, 17 Mei 2021 - 21:59 WIB
loading...
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto/SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menolak gugatan hukum kelompok penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Hal tersebut tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus Nomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst. Pengadilan menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara, Yulius Dagilaha yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” kata Muhajir dari Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat seperti dikutip dari laman situs resmi Partai Demokrat, Senin (17/5/2021). Baca juga: AHY: Jangan Melihat Oh Mayor, Usianya Baru 40, dan Lain-Lain, Nggak Relevan...
Kemenangan telak itu dikatakanya merupakan bukti adanya berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama empat bulan ini tidak berlandaskan hukum.
“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” tutur Muhajir.Baca juga: Bos Garda Revolusi Iran Telepon Pimpinan Hamas, Puji Serangan terhadap Israel
Hal tersebut tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus Nomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst. Pengadilan menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara, Yulius Dagilaha yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” kata Muhajir dari Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat seperti dikutip dari laman situs resmi Partai Demokrat, Senin (17/5/2021). Baca juga: AHY: Jangan Melihat Oh Mayor, Usianya Baru 40, dan Lain-Lain, Nggak Relevan...
Kemenangan telak itu dikatakanya merupakan bukti adanya berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama empat bulan ini tidak berlandaskan hukum.
“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” tutur Muhajir.Baca juga: Bos Garda Revolusi Iran Telepon Pimpinan Hamas, Puji Serangan terhadap Israel
Lihat Juga :