Disebut Kalah Telak 4-0 dari AHY, Kubu Moeldoko Klaim Kemenangan 4-1
Selasa, 18 Mei 2021 - 11:55 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan, terhadap Putusan Sela tersebut, penggugat masih dapat mengajukan upaya hukum kasasi untuk membantah putusan Sela di tingkat Pengadilan Negeri, karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan status Mahkamah Partai Demokrat yang disfungsional (tidak berfungsi sebagaimana mestinya).
"Kami berharap ditingkat kasasi, hakim MA dapat memberikan putusan yang benar terkait dengan kompetensi absolut, dengan mempertimbangkan status Mahkamah Partai Demokrat yang disfungsional (tidak berfungsi sebagaimana mestinya), sehingga perkara tersebut dapat dilanjutkan kembali di tingkat Pegadilan Negeri," ujarnya.
"Penggugat akan megajukan gugatan ke Mahkamah Partai bila putusan kasasi memperkuat putusan Pengadilan Negeri. Maju ke Mahkamah Partai juga bukan persoalan sulit bagi Penggugat sekaligus Penggugat ingin menguji status Mahkamah Partai Demokrat," sambung dia.
Di sisi lain, Rahmad mengungkapkan bahwa Ketua ketua DPC yang di pecat Kubu AHY dari berbagai daerah telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat. Dia menyebutkan, yang antri untuk mengajukan gugatan juga banyak. Karenanya, setelah melewati Mahkamah Partai, maka gugatan dapat dilanjutkan ke Pegadilan Negeri.
"Belum ada satupun gugatan DPP Demokrat KLB Deli Serdang yg dikalahkan kubu AHY di Pengadilan. Lantas dari mana Kubu AHY mendapat skor 4-0?. Gugatan yang ada saat ini adalah gugatan perseorangan dari kader partai demokrat. Karena itu kami juga heran, dari mana kubu AHY dapat skor 4-0. Kalau dilihat secara politik, justru skor saat ini adalah 4-1. Nilai 4 untuk Kubu Moeldoko dan nilai 1 untuk Kubu AHY," katanya.
Dia menjelaskan, nilai 4 diperoleh dari pertama, terbukti kubu AHY telah menebar memfitnah dan berita tidak benar yang menuduh Moeldoko, Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna terlibat konflik internal Demokrat.
"Kami berharap ditingkat kasasi, hakim MA dapat memberikan putusan yang benar terkait dengan kompetensi absolut, dengan mempertimbangkan status Mahkamah Partai Demokrat yang disfungsional (tidak berfungsi sebagaimana mestinya), sehingga perkara tersebut dapat dilanjutkan kembali di tingkat Pegadilan Negeri," ujarnya.
"Penggugat akan megajukan gugatan ke Mahkamah Partai bila putusan kasasi memperkuat putusan Pengadilan Negeri. Maju ke Mahkamah Partai juga bukan persoalan sulit bagi Penggugat sekaligus Penggugat ingin menguji status Mahkamah Partai Demokrat," sambung dia.
Di sisi lain, Rahmad mengungkapkan bahwa Ketua ketua DPC yang di pecat Kubu AHY dari berbagai daerah telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat. Dia menyebutkan, yang antri untuk mengajukan gugatan juga banyak. Karenanya, setelah melewati Mahkamah Partai, maka gugatan dapat dilanjutkan ke Pegadilan Negeri.
"Belum ada satupun gugatan DPP Demokrat KLB Deli Serdang yg dikalahkan kubu AHY di Pengadilan. Lantas dari mana Kubu AHY mendapat skor 4-0?. Gugatan yang ada saat ini adalah gugatan perseorangan dari kader partai demokrat. Karena itu kami juga heran, dari mana kubu AHY dapat skor 4-0. Kalau dilihat secara politik, justru skor saat ini adalah 4-1. Nilai 4 untuk Kubu Moeldoko dan nilai 1 untuk Kubu AHY," katanya.
Dia menjelaskan, nilai 4 diperoleh dari pertama, terbukti kubu AHY telah menebar memfitnah dan berita tidak benar yang menuduh Moeldoko, Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna terlibat konflik internal Demokrat.
Lihat Juga :