Pernyataan Jokowi Dinilai Telat, KPK Sudah Keluarkan SK Nonaktif 75 Pegawai

Selasa, 18 Mei 2021 - 09:45 WIB
loading...
Pernyataan Jokowi Dinilai...
Setelah lama ditunggu akhirnya Presiden Jokowi buka suara tentang TWK alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN, termasuk ada penyidik senior Novel Baswedan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyatakan, setelah lama ditunggu akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN, termasuk di dalamnya penyidik senior Novel Baswedan.

Baca juga: Ramai soal Tes Pegawai KPK, Iwan Fals Sampaikan Komentar Ini

"Sekalipun terasa terlambat, karena KPK sudah mengeluarkan SK nonaktif 75 staf yang dinyatakan tidak lolos, tapi pernyataan ini bisa menjadi dasar penyelesaian nasib 75 staf KPK," kata Ray kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: 75 Pegawai KPK, Novel Baswedan Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

Kendati begitu, Ray mengingatkan, pernyataan Jokowi perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan tidak diberhentikan, tetapi hanya dinonaktifkan.

Oleh karena itu, pernyataan presiden soal pemberhentian memang tidak ada, yang ada adalah penonaktifan. Baca juga: Presiden Merespons 75 Pegawai Tak Lolos TWK, ICW: Harusnya KPK Malu

Menurutnya, sekalipun ada ketidakakuratan, tapi pernyataan presiden ini adalah rem bagi pimpinan KPK untuk tidak melakukan pemberhentian terhadap 75 pegawai dimaksud.

"Sebab, secara logika, kelanjutan penonaktifan itu adalah pemberhentian. Jadi pernyataan presiden ini merupakan rem atas kemungkinan lanjutan kehendak pimpinan KPK untuk memberhentikan mereka," tutur Ray.

Kedua lanjut dia, penonaktifan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap 75 pegawai tersebut memang ganjil. Selain sejak awal dasar dari tes yang merupakan dasar penonaktifan mereka tidak jelas, penonaktifan ini sendiri tidak memiliki dasar aturan.

Lazimnya penonaktifan staf dapat dilakukan karena tidak dapat melaksanakan tugas, melakukan kesalahan etik atau kekeliruan professional, atau melakukan pembangkangan.

Dia melihat, tak satupun dari tiga faktor di atas tidak ditemukan dalam kasus penonaktifan 75 pegawai dimaksud. Jika karena alasan mereka tidak lolos dalam uji wawasan kebangsaan, maka keputusannya hanya dua yakni, memberhentikan atau membina mereka. Maka pilihan penonaktifan itu merupakan kekeliruan lanjutan atas kekeliruan sebelumnya.

"Semestinya, uji wawasan kebangsaan dalam rangka memenuhi persyaratan ASN, dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kemen PAN RB. Institusi inilah yang semestinya pemegang hak untuk menguji apakah seseorang lolos jadi ASN atau tidak. Tes di KPK tidak didasarkan oleh aturan Kemen PAN RB tapi hanya didasarkan oleh SK KPK," ungkap Ray.

"Sesuai dengan UU, staf KPK itu berada di bawah pemerintah, dan KPK sendiri adalah lembaga eksekutif yang berada di bawah presiden, maka aneh status ASN nya ditentukan sendiri oleh KPK, bukan Men PAN RB. Dalam hal ini, pernyataan presiden agar Men PAN RB, tentu bersama KPK, segera mengambilalih status 75 pegawai KPK sudah tepat. Men PAN RB lah yang paling tepat memastikan peralihan status staf KPK jadi ASN," sambung mantan aktivis 98 itu.

Keempat kata Ray, dengan pernyataan Jokowi itu maka pimpinan KPK agar segera mencabut SK penonaktifan 75 staf KPK yang sebelumnya dan menyatakan bahwa hasil uji wawasan kebangsaan dinyatakan tidak dapat jadi sandaran menetapkan status staf KPK ingin jadi ASN atau tidak.

Selain itu, seluruh kasus yang mereka tangani sebelum dinonaktifkan, lalu diambilalih oleh pimpinan KPK, sudah seharusnya diserahkan kembali kepada mereka agar seluruh kasus itu dapat dilanjutkan sampai ada keputusan pemerintah atas status ASN mereka.

Kelima, tutur Ray, seluruh pimpinan KPK bersama satu anggota Dewan Pengawas agar meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi. Tindakan mereka telah membuat keributan yang tidak perlu di tengah bangsa ini menghadapi persoalan serius berupa virus Corona dan korupsi yang merajalela.

Keriuhan ini juga berpotensi memperlambat penyelesaian kasus-kasus yang ditangani KPK, khususnya yang mendapat perhatian luas masyarakat seperti kasus Bansos, benur, dan suap penyidik KPK.

eenam, sambung dia, agar presiden benar-benar memastikan bahwa proses peralihan status ASN staf KPK tidak berlarut-larut. Sesuai arahan presiden yang didasarkan pada putusan MK bahwa peralihan status staf KPK tidak boleh merugikan staf KPK.

"Karena peralihan itu bukan kehendak mereka, tapi kehendak pembuat UU. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi disuguhkan dengan peristiwa seperti keinginan presiden untuk melakukan revisi UU ITE yang kenyataannya sampai sekarang kembali senyap. Mudah-mudahan pernyataan presiden ini tidak mengulang kasus revisi UU ITE," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
Berita Terkini
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Infografis
Fenomena di Kuwait:...
Fenomena di Kuwait: 34 Menit Menikah vs 75 Menit Perceraian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved