75 Pegawai KPK, Novel Baswedan Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

Selasa, 18 Mei 2021 - 09:03 WIB
loading...
75 Pegawai KPK, Novel Baswedan Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Presiden Jokowi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan respons agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menpan RB dan Kepala BKN untuk melakukan tindaklanjut kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

Presiden Jokowi, dalam pidatonya menyebut bahwa TWK tidak bisa dijadikan sebagai alat untuk memberhentikan 75 pegawai KPK tersebut. Menurut Novel, TWK yang dibuat oleh Firli Bahuri Cs membuat 75 orang pegawai KPK yang tidak lolos dicap tidak berkebangsaan dengan baik.

Baca juga: Pernyataan Jokowi Soal TWK Tutup Hasrat Pimpinan KPK Singkirkan Novel Baswedan Cs

"Proses TWK yang dibuat pimpinan KPK seolah-olah 75 pegawai KPK tidak lulus itu membuat stigma tidak berkebangsaan/ tidak Pancasilais," kata Novel dikutip dari akun Twitternya, Selasa (18/5/2021).

"Alhamdulillah dengan pidato Pak Presiden Jokowi telah membebaskan kami dari tuduhan itu. Terima kasih pak @jokowi , apresiasi atas perhatian bapak," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya buka suara terkait dengan nasib pegawai Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangasaan (TWK) dalam proses pengalihan status menjadi ASN.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentinkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam konferensi persnya, Senin (17/5/2021),

Jokowi menilai jika dianggap ada kekurangan maka perlu diberikan peluang untuk melakukan perbaikan. Salah satunya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Jokowi pun menegaskan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemebrantasan korupsi. "Oleh karena itu pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1558 seconds (0.1#10.140)