BPP Kemendagri Gelar Webinar Bahas Refocussing APBD untuk Covid-19
Sabtu, 23 Mei 2020 - 02:48 WIB
loading...
A
A
A
"Penundaan tersebut seharusnya tidak terjadi, apabila pemerintah daerah melakukannya secara tepat, cermat, teliti, dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat,” ujar Fatoni dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews.
Sementara itu, Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Ardian membenarkan adanya evaluasi yang dilakukan Kemendagri dan Kemenkeu terhadap laporan pemerintah daerah.
Sejumlah pemerintah daerah sudah melakukan refocussing dan realokasi dengan jumlah yang cukup besar. Namun, ada pula daerah yang melakukannya dengan persentase terbatas.
“Ada beberapa pemerintah daerah yang proses refocussing-nya kurang dari 30 persen, karena setelah diasesmen, pemerintah daerah tersebut tidak mungkin melakukan refocussing dan realokasi lagi,” ujarnya.
Dia menduga kondisi tersebut akibat pemerintah daerah belum menganggap penanganan Covid-19 sebagai suatu hal yang krusial.
(Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Status Darurat Bencana Masih Berlaku Selama Pandemi )
Menanggapi itu,Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan, sanksi penundaan DAU harus dilihat sebagai terapi kejut bagi pemerintah daerah.
Penundaan ini dikatakannya bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah memunyai komitmen dan kapasitas dalam menanggulangi pandemi.
Sementara itu, Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Ardian membenarkan adanya evaluasi yang dilakukan Kemendagri dan Kemenkeu terhadap laporan pemerintah daerah.
Sejumlah pemerintah daerah sudah melakukan refocussing dan realokasi dengan jumlah yang cukup besar. Namun, ada pula daerah yang melakukannya dengan persentase terbatas.
“Ada beberapa pemerintah daerah yang proses refocussing-nya kurang dari 30 persen, karena setelah diasesmen, pemerintah daerah tersebut tidak mungkin melakukan refocussing dan realokasi lagi,” ujarnya.
Dia menduga kondisi tersebut akibat pemerintah daerah belum menganggap penanganan Covid-19 sebagai suatu hal yang krusial.
(Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Status Darurat Bencana Masih Berlaku Selama Pandemi )
Menanggapi itu,Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan, sanksi penundaan DAU harus dilihat sebagai terapi kejut bagi pemerintah daerah.
Penundaan ini dikatakannya bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah memunyai komitmen dan kapasitas dalam menanggulangi pandemi.
Lihat Juga :