BPP Kemendagri Gelar Webinar Bahas Refocussing APBD untuk Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri) menggelar webinar nasional membahas solusi refocussing kegiatan dan realokasi APBD dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19 ).
Dalam kegiatan yang digelar Rabu 20 Mei 2020 ini, hadir sebagai narasumber anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar, Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Moch Ardian, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng, Plt Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif. Adapun moderator acara ini adalah peneliti BPP Herie Saksono Kemendagri.
Webinar dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPP Kemendagri, Agus Fatoni, sekaligus sebagai keynote speech.
Webinar diikuti lebih dari 1000 peserta. Acara ini berlangsung secara live melalui streamingYoutube BPP Kemendagri. Banyak peserta mengikuti webinar secara bersama-sama.
Peserta yang terdaftar di antaranya dari BPK, sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota, kepala badan litbang daerah/OPD yang menjalankan fungsi itbang, Kepala Bappeda, kepala BPKAD provinsi dan kabupaten/kota, peneliti Kemendagri dan daerah, P2UPD di lingkup Inspektorat Jenderal Kemendagri, ASN Badan Badan Litbang Kemendagri, mahasiswa, akademisi, praktisi dan masyarakat umum.
Fatoni menyampaikan sampai saat ini masih ada sejumlah daerah yang belum mengikuti kebijakan refocussing dan realokasi APBD.
Kondisi ini, kata dia, menunjukkan penanganan Covid-19 belum menjadi prioritas. Bagi pemerintah daerah yang tidak menaati ketentuan, dikenakan sanksi penundaan DAU.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenkeu dan Kemendagri pada April lalu, terdapat lebih dari 380 pemerintah daerah yang belum menjalankan realokasi anggaran mendapat sanksi penundaan penyaluran DAU.
"Penundaan tersebut seharusnya tidak terjadi, apabila pemerintah daerah melakukannya secara tepat, cermat, teliti, dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat,” ujar Fatoni dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews.
Sementara itu, Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Ardian membenarkan adanya evaluasi yang dilakukan Kemendagri dan Kemenkeu terhadap laporan pemerintah daerah.
Dalam kegiatan yang digelar Rabu 20 Mei 2020 ini, hadir sebagai narasumber anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar, Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Moch Ardian, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng, Plt Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif. Adapun moderator acara ini adalah peneliti BPP Herie Saksono Kemendagri.
Webinar dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPP Kemendagri, Agus Fatoni, sekaligus sebagai keynote speech.
Webinar diikuti lebih dari 1000 peserta. Acara ini berlangsung secara live melalui streamingYoutube BPP Kemendagri. Banyak peserta mengikuti webinar secara bersama-sama.
Peserta yang terdaftar di antaranya dari BPK, sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota, kepala badan litbang daerah/OPD yang menjalankan fungsi itbang, Kepala Bappeda, kepala BPKAD provinsi dan kabupaten/kota, peneliti Kemendagri dan daerah, P2UPD di lingkup Inspektorat Jenderal Kemendagri, ASN Badan Badan Litbang Kemendagri, mahasiswa, akademisi, praktisi dan masyarakat umum.
Fatoni menyampaikan sampai saat ini masih ada sejumlah daerah yang belum mengikuti kebijakan refocussing dan realokasi APBD.
Kondisi ini, kata dia, menunjukkan penanganan Covid-19 belum menjadi prioritas. Bagi pemerintah daerah yang tidak menaati ketentuan, dikenakan sanksi penundaan DAU.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenkeu dan Kemendagri pada April lalu, terdapat lebih dari 380 pemerintah daerah yang belum menjalankan realokasi anggaran mendapat sanksi penundaan penyaluran DAU.
"Penundaan tersebut seharusnya tidak terjadi, apabila pemerintah daerah melakukannya secara tepat, cermat, teliti, dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat,” ujar Fatoni dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews.
Sementara itu, Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Ardian membenarkan adanya evaluasi yang dilakukan Kemendagri dan Kemenkeu terhadap laporan pemerintah daerah.