Soal RUU Penanggulangan Bencana, KNPI: Harusnya Fungsi BNPB Diperkuat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyampaikan pandangannya mengenai wacana penghapusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam RUU Penanggulangan Bencana.
Hal tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Penanggulangan Bencana yang diterima oleh DPP KNPI tentang kelembagaan pasal 10 dan 11 secara terang menerang pemerintah meniadakan BNPB sebagai Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan akan menggantinya dengan suatu badan yang akan diatur tugas, fungsi koordiansi, komando dan pelaksanan teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tutur Ketum Umum DPP KNPI Haris Pertama, Senin (17/5/2021).
Dia mengatakan, dalam suatu konstitusi bernegara, peran kelembagaan atau badan yang diatur dalam suatu Peraturan Presiden akan sangat berbeda peranannya jika diatur dalam suatu undang–undang.
“Dalam hal ini DPP KNPI Heran kenapa pemerintah mengubah hal yang sangat esensial ini. DPP KNPI menekankan seyogyanya pemerintah memperkuat fungsi BNPB dari tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, bukanya malah menghapus BNPB dan mereduksi fungsi serta kordinasi management kebencanaan,” ungkapnya.
Jika pemerintah menghapus BNPB, kata dia, dikhawatirkan tingkat koordinasi, fungsi dan dukungan teknis terhadap kebencanaan akan tidak maksimal.
Menurut dia, pemerintah harusnya lebih jeli terhadap kondisi kebangsaan hari ini, khususnya tentang kebencanaan. Bahwa lebih dari 2.000 kasus bencana alam dan non-alam yang terjadi setiap tahunnya terjadi di Indonesia. Tanpa suatu lembaga atau badan yang konsern menangani hal tersebut, Haris Pertama menyampaikan pemerintah akan gagap menangani setiap keadaan kebencanaan.
“Terlebih lagi hari ini kita tidak pernah berbicara program pencegahan kebencanaan, selalu berbicara dan berbuat setelah bencana itu datang. Padahal bagi suatu negara yang melindungi seluruh rakyatnya, pemerintah perlu memperhatikan pencegahan kebencanaan,” sambungnya.
Dia mencontohkan banyaknya bencana banjir atau longsor. Sementara bencana banjir dan longsor ini bisa dicegah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hidup bersih, hidup sehat, tidak menebang pohon sembarangan. "Selalu membuang sampah di tempatnya dan selalu menjaga lingkungan,” ungkapnya.
Di sisi lain, lanjut dia, setiap tahunnya Indonesia mengalami kebakaran hutan yang disebabkan pembukaan lahan oleh para oknum perusahan yang tidak mempedulikan lingkungan dengan melakukan aksi pembukaan lahan dengan cara membakar lahan, hal tersebut dilakukan karena biaya murah. Namun apa yang terjadi adalah kerugian lingkungan, dan dampak sosial yang terjadi sangat merugikan.
“Hari ini DPP KNPI berharap pemerintah bisa merevisi dan memperhatikan Kembali BNPB sebagai Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam RUU Penanggulangan Bencana,” tuturnya.
Hal tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Penanggulangan Bencana yang diterima oleh DPP KNPI tentang kelembagaan pasal 10 dan 11 secara terang menerang pemerintah meniadakan BNPB sebagai Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan akan menggantinya dengan suatu badan yang akan diatur tugas, fungsi koordiansi, komando dan pelaksanan teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tutur Ketum Umum DPP KNPI Haris Pertama, Senin (17/5/2021).
Dia mengatakan, dalam suatu konstitusi bernegara, peran kelembagaan atau badan yang diatur dalam suatu Peraturan Presiden akan sangat berbeda peranannya jika diatur dalam suatu undang–undang.
“Dalam hal ini DPP KNPI Heran kenapa pemerintah mengubah hal yang sangat esensial ini. DPP KNPI menekankan seyogyanya pemerintah memperkuat fungsi BNPB dari tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, bukanya malah menghapus BNPB dan mereduksi fungsi serta kordinasi management kebencanaan,” ungkapnya.
Jika pemerintah menghapus BNPB, kata dia, dikhawatirkan tingkat koordinasi, fungsi dan dukungan teknis terhadap kebencanaan akan tidak maksimal.
Menurut dia, pemerintah harusnya lebih jeli terhadap kondisi kebangsaan hari ini, khususnya tentang kebencanaan. Bahwa lebih dari 2.000 kasus bencana alam dan non-alam yang terjadi setiap tahunnya terjadi di Indonesia. Tanpa suatu lembaga atau badan yang konsern menangani hal tersebut, Haris Pertama menyampaikan pemerintah akan gagap menangani setiap keadaan kebencanaan.
“Terlebih lagi hari ini kita tidak pernah berbicara program pencegahan kebencanaan, selalu berbicara dan berbuat setelah bencana itu datang. Padahal bagi suatu negara yang melindungi seluruh rakyatnya, pemerintah perlu memperhatikan pencegahan kebencanaan,” sambungnya.
Dia mencontohkan banyaknya bencana banjir atau longsor. Sementara bencana banjir dan longsor ini bisa dicegah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hidup bersih, hidup sehat, tidak menebang pohon sembarangan. "Selalu membuang sampah di tempatnya dan selalu menjaga lingkungan,” ungkapnya.
Di sisi lain, lanjut dia, setiap tahunnya Indonesia mengalami kebakaran hutan yang disebabkan pembukaan lahan oleh para oknum perusahan yang tidak mempedulikan lingkungan dengan melakukan aksi pembukaan lahan dengan cara membakar lahan, hal tersebut dilakukan karena biaya murah. Namun apa yang terjadi adalah kerugian lingkungan, dan dampak sosial yang terjadi sangat merugikan.
“Hari ini DPP KNPI berharap pemerintah bisa merevisi dan memperhatikan Kembali BNPB sebagai Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam RUU Penanggulangan Bencana,” tuturnya.
(dam)