Soal RUU Penanggulangan Bencana, KNPI: Harusnya Fungsi BNPB Diperkuat
Senin, 17 Mei 2021 - 20:46 WIB
loading...
KNPI meminta pemerintah lebih fokus dalam upaya pencegahan dan penanganan kebencanaan. Apalagi lebih dari 2.000 kasus bencana alam dan non-alam yang terjadi setiap tahunnya terjadi di Indonesia. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyampaikan pandangannya mengenai wacana penghapusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam RUU Penanggulangan Bencana.
Hal tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Penanggulangan Bencana yang diterima oleh DPP KNPI tentang kelembagaan pasal 10 dan 11 secara terang menerang pemerintah meniadakan BNPB sebagai Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan akan menggantinya dengan suatu badan yang akan diatur tugas, fungsi koordiansi, komando dan pelaksanan teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tutur Ketum Umum DPP KNPI Haris Pertama, Senin (17/5/2021).
Dia mengatakan, dalam suatu konstitusi bernegara, peran kelembagaan atau badan yang diatur dalam suatu Peraturan Presiden akan sangat berbeda peranannya jika diatur dalam suatu undang–undang.
“Dalam hal ini DPP KNPI Heran kenapa pemerintah mengubah hal yang sangat esensial ini. DPP KNPI menekankan seyogyanya pemerintah memperkuat fungsi BNPB dari tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, bukanya malah menghapus BNPB dan mereduksi fungsi serta kordinasi management kebencanaan,” ungkapnya.Baca juga: Hamas: Operasi Darat akan Jadi Bencana bagi Israel
Jika pemerintah menghapus BNPB, kata dia, dikhawatirkan tingkat koordinasi, fungsi dan dukungan teknis terhadap kebencanaan akan tidak maksimal.
Hal tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Penanggulangan Bencana yang diterima oleh DPP KNPI tentang kelembagaan pasal 10 dan 11 secara terang menerang pemerintah meniadakan BNPB sebagai Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan akan menggantinya dengan suatu badan yang akan diatur tugas, fungsi koordiansi, komando dan pelaksanan teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tutur Ketum Umum DPP KNPI Haris Pertama, Senin (17/5/2021).
Dia mengatakan, dalam suatu konstitusi bernegara, peran kelembagaan atau badan yang diatur dalam suatu Peraturan Presiden akan sangat berbeda peranannya jika diatur dalam suatu undang–undang.
“Dalam hal ini DPP KNPI Heran kenapa pemerintah mengubah hal yang sangat esensial ini. DPP KNPI menekankan seyogyanya pemerintah memperkuat fungsi BNPB dari tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, bukanya malah menghapus BNPB dan mereduksi fungsi serta kordinasi management kebencanaan,” ungkapnya.Baca juga: Hamas: Operasi Darat akan Jadi Bencana bagi Israel
Jika pemerintah menghapus BNPB, kata dia, dikhawatirkan tingkat koordinasi, fungsi dan dukungan teknis terhadap kebencanaan akan tidak maksimal.
Lihat Juga :