Mantan Ketua KPK Ungkap Penyebab 75 Pegawai Tak Lolos TWK, Ada Dendam?

Senin, 17 Mei 2021 - 16:47 WIB
loading...
Mantan Ketua KPK Ungkap...
Mantan pimpinan KPK Adnan Pandu Praja mengungkapkan ada dendam pimpinan KPK kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari rangkaian seleksi alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut mantan pimpinan KPK Adnan Pandu Praja, ada sejumlah faktor penyebabnya, salah satu dendam oknum pimpinan KPK dengan nama-nama yang tidak lolos.

"Konon ada dendam oknum pimpinan KPK dengan nama-nama yang tidak lolos. Jadi pada akhirnya terjadi proses terstruktur, sistemik dan masif dalam mengebiri KPK," kata Adnan dalam konfrensi 'Menelisik Pelemahan KPK Melalui Pemberhentian 75 Pegawai' yang disiarkan akun Youtube Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (17/5/2021).

Selain tes wawasan kebangsaan, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk membuat 75 peserta tak lolos menjadi ASN, salah satunya penyidik senior Novel Baswedan. Kejanggalan lain yang dinilai tak wajar adalah pertanyaan yang diajukan keluar dari batas kewajaran moral dan kepantasan.

Baca juga: Presiden Jokowi: Alih Status Menjadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

Dengan kondisi ini, Adnan Pandu Praja mengatakan bahwa usaha yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan ke PTUN atau lembaga terkait lainnya. Dia sependapat dengan Agus Raharjo yang meminta peran Komisi ASN.

"Saya kebetulan panitia seleksi di Pemda DKI, saya sangat paham betul bagaimana Komisi ASN memonitor secara ketat proses seperti ini. Jadi mestinya Komisi ASN berperan dominan dalam hal ini. Semua langkah kita ini dalam rangka memperkuat gugatan ke PTUN," katanya.

Sebelumnya, beredar surat keputusan menonaktifkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK. Tugas 75 pegawai itu diserahkan ke pimpinannya masing-masing.

Baca juga: Respons Pernyataan Jokowi, Wadah Pegawai KPK: Terima Kasih Pak Presiden

TWK dilaksanakan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Pelaksanaan TWK ini merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, maupun Perkom Nomor 1 Tahun 2021.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)