PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Instruksi Mendagri Diteken Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan kembali diperpanjang selama dua minggu. Seperti diketahui PPKM Mikro tahap ketujuh akan berakhir pada hari ini.
Menurut Syafrizal, saat ini pihaknya tengah menyiapkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM Mikro. "Hari ini akan ditandatangan Perpanjangan Inmen PPKM Mikro mulai 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2021," katanya saat dihubungi, Senin (17/5/2021).
Dia mengatakan bahwa Inmendagri akan mengatur perpanjangan waktu. Selain itu, tidak ada perluasan cakupan PPKM Mikro. "Tidak ada perluasan/ penambahan provinsi. Tetap 30 provinsi. Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana diatur terdahulu," ujarnya.
Perlu diketahui, 30 daerah cakupan PPKM Mikro adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Lalu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Lalu, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat. Selanjutnya, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
Menurut Syafrizal, saat ini pihaknya tengah menyiapkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM Mikro. "Hari ini akan ditandatangan Perpanjangan Inmen PPKM Mikro mulai 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2021," katanya saat dihubungi, Senin (17/5/2021).
Dia mengatakan bahwa Inmendagri akan mengatur perpanjangan waktu. Selain itu, tidak ada perluasan cakupan PPKM Mikro. "Tidak ada perluasan/ penambahan provinsi. Tetap 30 provinsi. Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana diatur terdahulu," ujarnya.
Perlu diketahui, 30 daerah cakupan PPKM Mikro adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Lalu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Lalu, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat. Selanjutnya, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
(zik)