74 Guru Besar Minta Batalkan Pemberhentian 75 Pegawai KPK, Berikut Nama-namanya
Senin, 17 Mei 2021 - 04:53 WIB
loading...
74 guru besar turut menyoroti pemberhentian 75 pegawai KPK. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 74 guru besar dari berbagai disiplin ilmu dan lintas universitas mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurut guru besar antikorupsi itu, TWK yang digelar untuk keperluan alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) memiliki problematika serius. Penonaktifan 75 pegawai KPK atas dasar tidak lolos TWK dinilai bertentangan dengan hukum dan etika publik.
Baca juga: Apabila Merasa Dirugikan, Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Bisa Gugat ke PTUN
Perwakilan Guru Besar Antikorupsi, Prof Sigit Riyanto mengatakan, penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK bertentangan dengan pemaknaan alih status. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi UU KPK menegaskan bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK.
"Namun, aturan itu ternyata telah diabaikan begitu saja oleh pimpinan KPK dengan tetap memasukkan secara paksa konsep TWK ke dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021," kata Sigit melalui keterangan persnya, Minggu (16/5/2021).
Dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 disampaikan bahwa pegawai dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan. Keputusan ini dinilai bertolak belakang dengan pemaknaan alih status, melainkan sudah masuk pada ranah pemberhentian oleh pimpinan KPK. Sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala.
Menurut guru besar antikorupsi itu, TWK yang digelar untuk keperluan alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) memiliki problematika serius. Penonaktifan 75 pegawai KPK atas dasar tidak lolos TWK dinilai bertentangan dengan hukum dan etika publik.
Baca juga: Apabila Merasa Dirugikan, Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Bisa Gugat ke PTUN
Perwakilan Guru Besar Antikorupsi, Prof Sigit Riyanto mengatakan, penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK bertentangan dengan pemaknaan alih status. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi UU KPK menegaskan bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK.
"Namun, aturan itu ternyata telah diabaikan begitu saja oleh pimpinan KPK dengan tetap memasukkan secara paksa konsep TWK ke dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021," kata Sigit melalui keterangan persnya, Minggu (16/5/2021).
Dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 disampaikan bahwa pegawai dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan. Keputusan ini dinilai bertolak belakang dengan pemaknaan alih status, melainkan sudah masuk pada ranah pemberhentian oleh pimpinan KPK. Sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala.
Lihat Juga :