Apabila Merasa Dirugikan, Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Bisa Gugat ke PTUN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Isu penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi polemik belakangan ini. Prokontra muncul menyikapi hal tersebut.
Pakar hukum pidana Supardji Ahmad menegaskan dengan diberlakukan UU KPK yang baru, lembaga antirasuah itu masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Mulai dari menteri dan bupati. melihat fakta tersebut berarti KPK lemah tidak sepenuhnya benar karena masih berdaya dan bertaji," kata Suparji kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (15/5/2021).
Oleh karena itu, lanjut Akademisi Universitas Al-Azhar ini, sekarang tidak perlu lagi meratap terus memainkan isu pelemahan KPK tetapi lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.
Suparji menilai peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Salah satu kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan UU KPK dan peraturan pelaksananya terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Namun demikian ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan yakni putusan MK Nomor 70 Tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK," tuturnya.
Menurut dia, proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menurut dia, jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik maka dapat diuji melalui pengadilan TUN.
Pakar hukum pidana Supardji Ahmad menegaskan dengan diberlakukan UU KPK yang baru, lembaga antirasuah itu masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Mulai dari menteri dan bupati. melihat fakta tersebut berarti KPK lemah tidak sepenuhnya benar karena masih berdaya dan bertaji," kata Suparji kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (15/5/2021).
Oleh karena itu, lanjut Akademisi Universitas Al-Azhar ini, sekarang tidak perlu lagi meratap terus memainkan isu pelemahan KPK tetapi lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.
Suparji menilai peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Salah satu kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan UU KPK dan peraturan pelaksananya terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Namun demikian ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan yakni putusan MK Nomor 70 Tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK," tuturnya.
Menurut dia, proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menurut dia, jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik maka dapat diuji melalui pengadilan TUN.
(dam)