Apabila Merasa Dirugikan, Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Bisa Gugat ke PTUN
Sabtu, 15 Mei 2021 - 20:20 WIB
loading...
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Isu penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi polemik belakangan ini. Prokontra muncul menyikapi hal tersebut.
Pakar hukum pidana Supardji Ahmad menegaskan dengan diberlakukan UU KPK yang baru, lembaga antirasuah itu masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Mulai dari menteri dan bupati. melihat fakta tersebut berarti KPK lemah tidak sepenuhnya benar karena masih berdaya dan bertaji," kata Suparji kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (15/5/2021).Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Hendardi Sebut Itu Hal Biasa
Oleh karena itu, lanjut Akademisi Universitas Al-Azhar ini, sekarang tidak perlu lagi meratap terus memainkan isu pelemahan KPK tetapi lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.
Suparji menilai peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Salah satu kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan UU KPK dan peraturan pelaksananya terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Pakar hukum pidana Supardji Ahmad menegaskan dengan diberlakukan UU KPK yang baru, lembaga antirasuah itu masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Mulai dari menteri dan bupati. melihat fakta tersebut berarti KPK lemah tidak sepenuhnya benar karena masih berdaya dan bertaji," kata Suparji kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (15/5/2021).Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Hendardi Sebut Itu Hal Biasa
Oleh karena itu, lanjut Akademisi Universitas Al-Azhar ini, sekarang tidak perlu lagi meratap terus memainkan isu pelemahan KPK tetapi lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.
Suparji menilai peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Salah satu kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan UU KPK dan peraturan pelaksananya terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Lihat Juga :