Korupsi dan Hukuman: Sebuah Kalkulasi
Minggu, 16 Mei 2021 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Keempat masalah tersebut menentukan apakah hukuman merupakan suatu keharusan (should be) atau keperluan (ought to) dan antara keduanya merupakan hal yang berbeda signifikan. Perbedaan yang ditentukan oleh faktor passion yaitu strong feeling seseorang mengenai hukuman terhadap kejahatan. Dalam bahasa sederhana, passion bernuansa hati nurani dan ketertarikan (manusia) atas sesuatu hal, sedangkan obligation tidak memerlukan passion karena sesuatu yang (secara normatif) harus dilaksanakan tanpa perlu bertanya-tanya lagi.
Masalah kalkulasi dalam hal kejahatan dan hukuman sejatinya merupakan pertentangan antara rasio dan nurani, dan menjadi tugas utama hakim untuk menyelesaikannya. Dalam era globalisasi ekonomi dunia terkait korupsi dan hukuman memerlukan perubahan wawasan tentang hukum sekadar norma dan logika memasuki pendekatan relatif baru, yaitu fungsi dan peranan hukum di dalam mengawal pembangunan ekonomi yang mempertimbangkan sistem nilai dan sistem perilaku aparatnya.
Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Sejumlah Pertanyaan Aneh dalam Tes Wawasan Kebangsaan
Berangkat dari ketiga wawasan baru tersebut maka tujuan kemanfaatan merupakan tujuan utama. Perubahan wawasan pemberantasan korupsi tersebut merupakan perubahan mendasar tujuan awal pembentukan UU Tipikor dan UU KPK dengan jargon zero tolerance against corruption (ZTAC) yang dipandang tidak relevan lagi dengan dan bagi pembangunan ekonomi masa depan di era globalisasi. Sistem pemberantasan korupsi yang efisien dan efektif adalah membangun sinergitas koordinasi dan supervisi serta monitoring serta pengawasan antara sektoral dan antar sektoral dimana KPK merupakan pusat kendali pemberantasan korupsi sesuai dengan asas-asas dan tugas pimpinan KPK menurut UU KPK 2019.
Harapan KPK masa depan adalah suatu lembaga negara pengendali sistem pemberantasan korupsi meliputi subsistem pencegahan dan penindakan yang meliputi subsistem penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. KPK masa depan adalah KPK yang memiliki muruah dan panutan dalam pemberantasan korupsi. Memanusiakan manusia penjahat sebagai jargon pengganti zero tolerance against corruption.
Masalah kalkulasi dalam hal kejahatan dan hukuman sejatinya merupakan pertentangan antara rasio dan nurani, dan menjadi tugas utama hakim untuk menyelesaikannya. Dalam era globalisasi ekonomi dunia terkait korupsi dan hukuman memerlukan perubahan wawasan tentang hukum sekadar norma dan logika memasuki pendekatan relatif baru, yaitu fungsi dan peranan hukum di dalam mengawal pembangunan ekonomi yang mempertimbangkan sistem nilai dan sistem perilaku aparatnya.
Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Sejumlah Pertanyaan Aneh dalam Tes Wawasan Kebangsaan
Berangkat dari ketiga wawasan baru tersebut maka tujuan kemanfaatan merupakan tujuan utama. Perubahan wawasan pemberantasan korupsi tersebut merupakan perubahan mendasar tujuan awal pembentukan UU Tipikor dan UU KPK dengan jargon zero tolerance against corruption (ZTAC) yang dipandang tidak relevan lagi dengan dan bagi pembangunan ekonomi masa depan di era globalisasi. Sistem pemberantasan korupsi yang efisien dan efektif adalah membangun sinergitas koordinasi dan supervisi serta monitoring serta pengawasan antara sektoral dan antar sektoral dimana KPK merupakan pusat kendali pemberantasan korupsi sesuai dengan asas-asas dan tugas pimpinan KPK menurut UU KPK 2019.
Harapan KPK masa depan adalah suatu lembaga negara pengendali sistem pemberantasan korupsi meliputi subsistem pencegahan dan penindakan yang meliputi subsistem penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. KPK masa depan adalah KPK yang memiliki muruah dan panutan dalam pemberantasan korupsi. Memanusiakan manusia penjahat sebagai jargon pengganti zero tolerance against corruption.
(zik)
Lihat Juga :