Korupsi dan Hukuman: Sebuah Kalkulasi
Minggu, 16 Mei 2021 - 13:43 WIB
loading...
Prof Romli Atmasasmita. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Prof Romli Atmasasmita
Pakar Hukum Pidana
Setiap kejahatan adalah kalkulasi tentang untung dan rugi; sama halnya dengan aktivitas bisnis; hampir tidak ada kejahatan tanpa kalkulasi kecuali mala prohibita atau karena gangguan jiwa. Tidak pernah ada kejahatan tanpa ada latar belakang keuntungan di baliknya; jika pun kerugian yang terjadi, itu termasuk kalkulasi risiko (hukuman) yang telah diperhitungkan sebelumnya, demikian pendapat Bentham sehingga hukuman yang berlaku merupakan felicific calculus.
Jika kejahatan merupakan suatu kalkulasi untung rugi, begitu pula hukuman adalah suatu kalkulasi tentang seberapa lama hukuman yang akan dijalani, dan seberapa lama hukuman dapat dipersingkat karena telah tersedia di di dalam UU. Jelas bahwa kejahatan dan hukuman adalah refleksi dari suatu kehendak bebas (free- will) berbasis risiko yang menimbulkan pertanyaan,apakah relevan isu efektivitas tujuan penjeraan (tobat). Hal ini digambarkan dalam anekdot, penonton hukuman gantung abad 15 yang kehilangan dompet ketika melihat seseorang digantung sampai mati.
Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos Uji TWK, Bela Negara DKI: Wajar Saja, Namanya juga Di-filter
Relevansi kejahatan dan hukuman terletak dalam dua hal, yaitu keharusan (obligation) dan keperluannya (necessity); bukan terletak pada keseimbangan (antara kejahatan dan hukuman) atau proportionality. Kedua hal tersebut dijelaskan Bentham (1883) dalam 4 (empat) masalah yaitu, groundless, inefficacious, unprofitable, dan needless.
Pakar Hukum Pidana
Setiap kejahatan adalah kalkulasi tentang untung dan rugi; sama halnya dengan aktivitas bisnis; hampir tidak ada kejahatan tanpa kalkulasi kecuali mala prohibita atau karena gangguan jiwa. Tidak pernah ada kejahatan tanpa ada latar belakang keuntungan di baliknya; jika pun kerugian yang terjadi, itu termasuk kalkulasi risiko (hukuman) yang telah diperhitungkan sebelumnya, demikian pendapat Bentham sehingga hukuman yang berlaku merupakan felicific calculus.
Jika kejahatan merupakan suatu kalkulasi untung rugi, begitu pula hukuman adalah suatu kalkulasi tentang seberapa lama hukuman yang akan dijalani, dan seberapa lama hukuman dapat dipersingkat karena telah tersedia di di dalam UU. Jelas bahwa kejahatan dan hukuman adalah refleksi dari suatu kehendak bebas (free- will) berbasis risiko yang menimbulkan pertanyaan,apakah relevan isu efektivitas tujuan penjeraan (tobat). Hal ini digambarkan dalam anekdot, penonton hukuman gantung abad 15 yang kehilangan dompet ketika melihat seseorang digantung sampai mati.
Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos Uji TWK, Bela Negara DKI: Wajar Saja, Namanya juga Di-filter
Relevansi kejahatan dan hukuman terletak dalam dua hal, yaitu keharusan (obligation) dan keperluannya (necessity); bukan terletak pada keseimbangan (antara kejahatan dan hukuman) atau proportionality. Kedua hal tersebut dijelaskan Bentham (1883) dalam 4 (empat) masalah yaitu, groundless, inefficacious, unprofitable, dan needless.
Lihat Juga :