Korupsi dan Hukuman: Sebuah Kalkulasi

Minggu, 16 Mei 2021 - 13:43 WIB
loading...
Korupsi dan Hukuman:...
Prof Romli Atmasasmita. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Prof Romli Atmasasmita
Pakar Hukum Pidana

Setiap kejahatan adalah kalkulasi tentang untung dan rugi; sama halnya dengan aktivitas bisnis; hampir tidak ada kejahatan tanpa kalkulasi kecuali mala prohibita atau karena gangguan jiwa. Tidak pernah ada kejahatan tanpa ada latar belakang keuntungan di baliknya; jika pun kerugian yang terjadi, itu termasuk kalkulasi risiko (hukuman) yang telah diperhitungkan sebelumnya, demikian pendapat Bentham sehingga hukuman yang berlaku merupakan felicific calculus.

Jika kejahatan merupakan suatu kalkulasi untung rugi, begitu pula hukuman adalah suatu kalkulasi tentang seberapa lama hukuman yang akan dijalani, dan seberapa lama hukuman dapat dipersingkat karena telah tersedia di di dalam UU. Jelas bahwa kejahatan dan hukuman adalah refleksi dari suatu kehendak bebas (free- will) berbasis risiko yang menimbulkan pertanyaan,apakah relevan isu efektivitas tujuan penjeraan (tobat). Hal ini digambarkan dalam anekdot, penonton hukuman gantung abad 15 yang kehilangan dompet ketika melihat seseorang digantung sampai mati.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos Uji TWK, Bela Negara DKI: Wajar Saja, Namanya juga Di-filter

Relevansi kejahatan dan hukuman terletak dalam dua hal, yaitu keharusan (obligation) dan keperluannya (necessity); bukan terletak pada keseimbangan (antara kejahatan dan hukuman) atau proportionality. Kedua hal tersebut dijelaskan Bentham (1883) dalam 4 (empat) masalah yaitu, groundless, inefficacious, unprofitable, dan needless.

Keempat masalah tersebut menentukan apakah hukuman merupakan suatu keharusan (should be) atau keperluan (ought to) dan antara keduanya merupakan hal yang berbeda signifikan. Perbedaan yang ditentukan oleh faktor passion yaitu strong feeling seseorang mengenai hukuman terhadap kejahatan. Dalam bahasa sederhana, passion bernuansa hati nurani dan ketertarikan (manusia) atas sesuatu hal, sedangkan obligation tidak memerlukan passion karena sesuatu yang (secara normatif) harus dilaksanakan tanpa perlu bertanya-tanya lagi.

Masalah kalkulasi dalam hal kejahatan dan hukuman sejatinya merupakan pertentangan antara rasio dan nurani, dan menjadi tugas utama hakim untuk menyelesaikannya. Dalam era globalisasi ekonomi dunia terkait korupsi dan hukuman memerlukan perubahan wawasan tentang hukum sekadar norma dan logika memasuki pendekatan relatif baru, yaitu fungsi dan peranan hukum di dalam mengawal pembangunan ekonomi yang mempertimbangkan sistem nilai dan sistem perilaku aparatnya.

Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Sejumlah Pertanyaan Aneh dalam Tes Wawasan Kebangsaan

Berangkat dari ketiga wawasan baru tersebut maka tujuan kemanfaatan merupakan tujuan utama. Perubahan wawasan pemberantasan korupsi tersebut merupakan perubahan mendasar tujuan awal pembentukan UU Tipikor dan UU KPK dengan jargon zero tolerance against corruption (ZTAC) yang dipandang tidak relevan lagi dengan dan bagi pembangunan ekonomi masa depan di era globalisasi. Sistem pemberantasan korupsi yang efisien dan efektif adalah membangun sinergitas koordinasi dan supervisi serta monitoring serta pengawasan antara sektoral dan antar sektoral dimana KPK merupakan pusat kendali pemberantasan korupsi sesuai dengan asas-asas dan tugas pimpinan KPK menurut UU KPK 2019.

Harapan KPK masa depan adalah suatu lembaga negara pengendali sistem pemberantasan korupsi meliputi subsistem pencegahan dan penindakan yang meliputi subsistem penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. KPK masa depan adalah KPK yang memiliki muruah dan panutan dalam pemberantasan korupsi. Memanusiakan manusia penjahat sebagai jargon pengganti zero tolerance against corruption.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved