Apabila Merasa Dirugikan, Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Bisa Gugat ke PTUN
Sabtu, 15 Mei 2021 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
"Namun demikian ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan yakni putusan MK Nomor 70 Tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK," tuturnya.
Menurut dia, proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menurut dia, jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik maka dapat diuji melalui pengadilan TUN.
Menurut dia, proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menurut dia, jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik maka dapat diuji melalui pengadilan TUN.
(dam)
Lihat Juga :