Apabila Merasa Dirugikan, Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Bisa Gugat ke PTUN

Sabtu, 15 Mei 2021 - 20:20 WIB
loading...
Apabila Merasa Dirugikan,...
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Isu penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi polemik belakangan ini. Prokontra muncul menyikapi hal tersebut.

Pakar hukum pidana Supardji Ahmad menegaskan dengan diberlakukan UU KPK yang baru, lembaga antirasuah itu masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Mulai dari menteri dan bupati. melihat fakta tersebut berarti KPK lemah tidak sepenuhnya benar karena masih berdaya dan bertaji," kata Suparji kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (15/5/2021).Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Hendardi Sebut Itu Hal Biasa

Oleh karena itu, lanjut Akademisi Universitas Al-Azhar ini, sekarang tidak perlu lagi meratap terus memainkan isu pelemahan KPK tetapi lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.

Suparji menilai peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Salah satu kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan UU KPK dan peraturan pelaksananya terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Namun demikian ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan yakni putusan MK Nomor 70 Tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK," tuturnya.

Menurut dia, proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Menurut dia, jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik maka dapat diuji melalui pengadilan TUN.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved