75 Pegawai KPK Dinilai Bisa Gugat Penonaktifan ke Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan dinilai bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Adapun penonaktifan itu diketahui dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu poin SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 adalah memerintahkan kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
"Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik ada yang dilanggar, dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Jumat (14/5/2021).
"Selajutnya, proses peralihan status pegawai tersebut tidak mengganggu kinerja KPK dalam memberantas korupsi," sambung Suparji Ahmad.
Menurut Suparji, SK Nomor 652 Tahun 2021 itu adalah salah satu kewenangan dari Pimpinan KPK dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan peraturan pelaksanaannya terkait dengan peralihan status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN. Namun demikian, kata dia, ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan.
"Yakni putusan MK Nomor 70 Tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang bersangkutan," ungkapnya.
Pada sisi lain, menurut dia, perlu dicermati bahwa makna norma dalam konteks kepegawaian adalah pengalihan status yang berarti statusnya tidak hilang. "Tapi status sebagai pegawai tetap, yang beralih adalah status pegawai dari semula belum ASN menjadi ASN," jelasnya.
Dia menambahkan proses peralihan status pegawai KPK tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Salah satu poin SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 adalah memerintahkan kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
"Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik ada yang dilanggar, dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Jumat (14/5/2021).
"Selajutnya, proses peralihan status pegawai tersebut tidak mengganggu kinerja KPK dalam memberantas korupsi," sambung Suparji Ahmad.
Menurut Suparji, SK Nomor 652 Tahun 2021 itu adalah salah satu kewenangan dari Pimpinan KPK dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan peraturan pelaksanaannya terkait dengan peralihan status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN. Namun demikian, kata dia, ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan.
"Yakni putusan MK Nomor 70 Tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang bersangkutan," ungkapnya.
Pada sisi lain, menurut dia, perlu dicermati bahwa makna norma dalam konteks kepegawaian adalah pengalihan status yang berarti statusnya tidak hilang. "Tapi status sebagai pegawai tetap, yang beralih adalah status pegawai dari semula belum ASN menjadi ASN," jelasnya.
Dia menambahkan proses peralihan status pegawai KPK tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(kri)