Satgas Imbau Masyarakat Perhatikan Panduan Salat Idul Fitri yang Diatur Menag
loading...
A
A
A
JAKARTA - Besok 13 Mei 2021, umat Muslim Indonesia akan merayakan hari kemenangan setelah berpuasa 1 bulan penuh di bulan suci Ramadhan. Namun, perlu diingat bahwa pemerintah sedang berupaya mencegah penularan selama masa peniadaan mudik , agar tidak terjadi lonjakan kasus pasca Lebaran .
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat memperhatikan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi COVID-19. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021. Hal ini agar saat melaksanakan ibadah dapat mencegah dari terpaparnya penularan. Baca juga: Satgas: Mikro Lockdown Jadi Pilihan Jika Kasus COVID-19 Tidak Bisa Dikendalikan
“Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi COVID-19," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/5/2021).
Terkait praktik ibadah yang melekat dengan perayaan Idul Fitri, MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengimbau dalam penyaluran zakat, infaq, sedekah, dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), atau lembaga Amil Zakat lainnya.
Untuk itu dimohon pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-sebaiknya. "Insya Allah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi COVID-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," pesan Wiku. Baca juga: Satgas Sebut Salat Ied Hanya Boleh di Zona Kuning-Hijau dan Dihadiri 50% Jamaah
Berikut Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi (SE Menag Nomor 7 Tahun 2021):
Sebelum Salat Id:
- Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10%) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.
- Panitia Hari Besar Islam/Shalat Idul Fitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan.
- Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.
Saat Salat Id:
- Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau.
- Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat:
a. Tidak melebihi 50% kapasitas.
b. menyediakan alat pengecek suhu.
c. Tidak diikuti warga lanjut usia (lansia) atau orang baru sembuh ataupun juga yang baru kembali dari perjalanan.
d. Memakai masker dari awal datang hingga pulang.
e. Mempersingkat khutbah (maksimal 20 menit) dengan menggunakan pembatas transparan diantaranya.
f. Menghindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik.
Setelah Salat Id:
- Silaturahmi hanya dilakukan dengan lingkungan terdekat.
- Tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat memperhatikan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi COVID-19. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021. Hal ini agar saat melaksanakan ibadah dapat mencegah dari terpaparnya penularan. Baca juga: Satgas: Mikro Lockdown Jadi Pilihan Jika Kasus COVID-19 Tidak Bisa Dikendalikan
“Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi COVID-19," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/5/2021).
Terkait praktik ibadah yang melekat dengan perayaan Idul Fitri, MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengimbau dalam penyaluran zakat, infaq, sedekah, dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), atau lembaga Amil Zakat lainnya.
Untuk itu dimohon pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-sebaiknya. "Insya Allah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi COVID-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," pesan Wiku. Baca juga: Satgas Sebut Salat Ied Hanya Boleh di Zona Kuning-Hijau dan Dihadiri 50% Jamaah
Berikut Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi (SE Menag Nomor 7 Tahun 2021):
Sebelum Salat Id:
- Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10%) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.
- Panitia Hari Besar Islam/Shalat Idul Fitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan.
- Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.
Saat Salat Id:
- Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau.
- Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat:
a. Tidak melebihi 50% kapasitas.
b. menyediakan alat pengecek suhu.
c. Tidak diikuti warga lanjut usia (lansia) atau orang baru sembuh ataupun juga yang baru kembali dari perjalanan.
d. Memakai masker dari awal datang hingga pulang.
e. Mempersingkat khutbah (maksimal 20 menit) dengan menggunakan pembatas transparan diantaranya.
f. Menghindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik.
Setelah Salat Id:
- Silaturahmi hanya dilakukan dengan lingkungan terdekat.
- Tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
(kri)