Kasus Bupati Nganjuk Diserahkan ke Polri, DPR: KPK Lebih Fokus Kasus Besar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan perkara suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk yang melibatkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyerahan kasus ituuntuk menghindari tumpang tindih laporan dari masyarakat.
Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyambut positif penyerahan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Komisi III justru menyambut positif penyerahan kasus OTT Bupati Nganjuk dan sejumlah pejabat jajarannya itu. Apalagi dengan kewenangan koordinasi dan supervisi yang diberikan, baik dalam UU 30/2002 maupun revisinya UU 19/2019, maka KPK tidak kehilangan akses terhadap kasus tersebut meski ada penyerahan seperti itu," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (11/5/2021).
Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, melalui fungsi supervisi yang telah diatur, KPK bisa teyap mengikuti penanganan kasus Bupati Nganjuk, meskipun sudah diproses Bareskrim Polri.
"Artinya melalui fungsi supervisi maka KPK masih bisa mengikuti penanganan kasus tersebut apakah berjalan di jalur yang seharusnya atau tidak," sambungnya.
Menurut politikus PPP ini, Komisi III DPR justru mendorong agar kasus-kasus dengan skala kecil dan melibatkan pejabat daerah semacam kasus Nganjuk tersebut sebaiknya ditangani oleh Polri atau Kejaksaan.
Dia mengatakan, KPK bisa lebih fokus pada kasus-kasus korupsi besar termasuk yang sudah berjalan namun belum tuntas, di antaranya kasus Bail Out Century, Hambalang, e-KTP, Bansos, dan lain-lainnya.
"Kalau KPK tangani sendiri kasus-kasus kecil seperti itu, maka resources-nya akan tersedot ke kasus tersebut dan akibatnya kasus besar terhambat atau bahkan terbengkalai," ujar Arsul.
Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyambut positif penyerahan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Komisi III justru menyambut positif penyerahan kasus OTT Bupati Nganjuk dan sejumlah pejabat jajarannya itu. Apalagi dengan kewenangan koordinasi dan supervisi yang diberikan, baik dalam UU 30/2002 maupun revisinya UU 19/2019, maka KPK tidak kehilangan akses terhadap kasus tersebut meski ada penyerahan seperti itu," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (11/5/2021).
Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, melalui fungsi supervisi yang telah diatur, KPK bisa teyap mengikuti penanganan kasus Bupati Nganjuk, meskipun sudah diproses Bareskrim Polri.
"Artinya melalui fungsi supervisi maka KPK masih bisa mengikuti penanganan kasus tersebut apakah berjalan di jalur yang seharusnya atau tidak," sambungnya.
Menurut politikus PPP ini, Komisi III DPR justru mendorong agar kasus-kasus dengan skala kecil dan melibatkan pejabat daerah semacam kasus Nganjuk tersebut sebaiknya ditangani oleh Polri atau Kejaksaan.
Dia mengatakan, KPK bisa lebih fokus pada kasus-kasus korupsi besar termasuk yang sudah berjalan namun belum tuntas, di antaranya kasus Bail Out Century, Hambalang, e-KTP, Bansos, dan lain-lainnya.
"Kalau KPK tangani sendiri kasus-kasus kecil seperti itu, maka resources-nya akan tersedot ke kasus tersebut dan akibatnya kasus besar terhambat atau bahkan terbengkalai," ujar Arsul.
(dam)