Novel Baswedan dkk Dinonaktifkan, Febri Diansyah: Innalillahi....
Selasa, 11 Mei 2021 - 19:23 WIB
loading...
Febri Diansyah menilai penonaktifan Novel Baswedan dkk dengan sendiri membuktikan memang ada keinginan untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bertintegritas. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah turut bersuara terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Satu dari 75 pegawai itu adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan .
Menurut Febri, adanya keinginan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang sebenernya berintegritas dan berprestasi telah terbukti. Padahal, kata Febri, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegasakan bahwa peralihan status ASN tidak boleh sampai merugikan pegawai KPK.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," ujar Febri melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Terima SK Penonaktifan, Wadah Pegawai Minta Ketua KPK Patuhi Putusan MK
Sekadar informasi, beredar Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
Adapun, dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu, terdapat 4 poin yang berisikan sebagai berikut:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menurut Febri, adanya keinginan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang sebenernya berintegritas dan berprestasi telah terbukti. Padahal, kata Febri, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegasakan bahwa peralihan status ASN tidak boleh sampai merugikan pegawai KPK.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," ujar Febri melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Terima SK Penonaktifan, Wadah Pegawai Minta Ketua KPK Patuhi Putusan MK
Sekadar informasi, beredar Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
Adapun, dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu, terdapat 4 poin yang berisikan sebagai berikut:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Lihat Juga :