Terima SK Penonaktifan, Wadah Pegawai Minta Ketua KPK Patuhi Putusan MK
Selasa, 11 Mei 2021 - 19:10 WIB
loading...
A
A
A
"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu," pungkasnya.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Alih Status Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai.
"Dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan," dikutip dari putusan perkara perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 (5/6/2021).
Sebelumnya, beredar surat keputusan Pimpinan KPK bernomor 652 tahun 2021 mengenai hasil assesment tes wawasan kebangsaan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat KPK menjadi ASN.
"Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini. Tidak memenuhi syarat dalam rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," dikutip dari surat tersebut.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Alih Status Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai.
"Dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan," dikutip dari putusan perkara perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 (5/6/2021).
Sebelumnya, beredar surat keputusan Pimpinan KPK bernomor 652 tahun 2021 mengenai hasil assesment tes wawasan kebangsaan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat KPK menjadi ASN.
"Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini. Tidak memenuhi syarat dalam rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," dikutip dari surat tersebut.
Lihat Juga :