Gara-gara TNI Dikepung Debt Collector, Ketua MPR Minta Polisi Juga Tindak Leasing

Selasa, 11 Mei 2021 - 13:53 WIB
loading...
A A A
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, diatur kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia. Mereka juga tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

"Kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur," jelasnya.

Baca juga: Pimpinan Debt Collector Mata Elang Minta Maaf dan Kapok Bertindak Sewenang-wenang

Mantan Ketua DPR ini menambahkan, debt collector yang menyita sepihak atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum, dapat dilaporkan ke polisi. Perbuatannya bisa dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka juga bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

"Kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap debt collector punya peran besar menegakan etika penagihan. Antara lain dilarang memaki, dilarang menggunakan ancaman/kekerasan/mempermalukan, tidak menagih kepada pihak yang tidak berhutang walaupun itu adalah keluarga debitur, serta tidak menagih di luar jam kerja yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat," pungkas politikus Partai Golkar itu.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Prajurit TNI Gugur...
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ibas Kecam Serangan terhadap Pasukan Perdamaian
Di Harlah 100 Tahun...
Di Harlah 100 Tahun NU, Ketua MPR: NU Akan Kuat bila Dompet Jemaahnya Tebal
Diduga Jual Data Nasabah...
Diduga Jual Data Nasabah Leasing, 8 Aplikasi Mata Elang Dihapus dari Google
Banjir dan Longsor di...
Banjir dan Longsor di Sumatera Belum Berstatus Bencana Nasional, Ketua MPR: Presiden Punya Pertimbangan
Bertemu Prabowo untuk...
Bertemu Prabowo untuk Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Ketua MPR: Tak Ada Selebrasi
Ketua MPR Harap-harap...
Ketua MPR Harap-harap Cemas Tunggu Pelantikan Komite Reformasi Polri
MNC Finance Bakal Tindak...
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Ketua MPR Ungkap Alasan...
Ketua MPR Ungkap Alasan Juri Cerdas Cermat Tak Ucapkan Minta Maaf ke Publik
Debt Collector dan Warga...
Debt Collector dan Warga di Jaktim Bentrok, Kapolsek Cakung: Sudah Kondusif
Rekomendasi
4 Respons Cepat Akibat...
4 Respons Cepat Akibat Perang Iran dan AS Berakhir, Pasar Saham Bergairah dan Harga Minyak Turun
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Terpaksa Menikah demi...
Terpaksa Menikah demi Keluarga, Simak Sinopsis When Rain Meets Summer di V+Short
Berita Terkini
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved