Polri Sebut OTT Bupati Nganjuk Sinergitas Pertama dengan KPK

Selasa, 11 Mei 2021 - 09:36 WIB
loading...
Polri Sebut OTT Bupati...
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penangkapan Bupati Nganjuk ini merupakan wujud sinergitas pertama kalinya KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri bersinergi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk , Novi Rahman Hidayat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penangkapan Bupati Nganjuk ini merupakan wujud sinergitas pertama kalinya KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.

"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Argo menjelaskan lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama. "Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi," ucap Argo.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin 10 Mei 2021. Turut disita sejumlah uang.

Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1961 seconds (0.1#10.140)