OTT Suap Bupati Nganjuk, UU ASN Dinilai Jadi Muara Pintu Penyalahgunaan Kekuasaan

Selasa, 11 Mei 2021 - 06:22 WIB
loading...
OTT Suap Bupati Nganjuk,...
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan, setelah sebelumnya tertangkap OTT gabvungan KPK dan Bareskrim Polri. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan, setelah sebelumnya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) gabungan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/5/2021).

Terkait hal itu, Pengamat Hukum Pidana, Azmi Syahputra mengatakan kasus tersebut merupakan suatu praktik kekuasaan yang mafhum terjadi di kalangan pejabat publik, khusus di tataran pemerintah daerah. Bahwa menu cepat dan segar bagi pejabat untuk dapat uang adalah melalui kemasan suap. Salah satunya yaitu dengan cara jual beli jabatan di "pasar jual beli jabatan".

Dia menjelaskan bahwa masalah sentral utama timbulnya praktik penyalahgunaan wewenang itu terdapat dalam kebijakan legislasi yakni Pasal 53 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan kebijakan faktual berupa kewenangan kepada pejabat politik untuk penetapan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.

"Di sinilah letak muara pintu penyalahgunaan kekuasaan dan berpotensi melakukan kejahatan dalam jabatan, namun di sini oleh Bupati dijadikan celah untuk menyalahgunakan wewenangnya," ujar Azmi kepada MNC Portal, Selasa (11/5/2021).

Selain itu, lanjutnya, masalah lain juga karena jabatan yang dipegangnya melekat fungsi ex officio atau jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangan pada lembaga lain.

"Sebagai pejabat pembina kepegawaian itulah yang diduga sebagai sarana menyalahgunakan kewenangan sekaligus jadi dorongan pemicu peluang sekaligus masalah yang bisa timbul dari dalam dirinya atau dorongan oleh organ sekitar jabatannya tersebut," ucap Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini.

Sepanjang regulasi ini tidak dievaluasi atau diganti, Azmi menilai stimulan pejabat untuk menyalahgunakan kekuasaan sangat terbuka mulai dari orang atau organ kekuasaan sekitar pada bupati atau gubernur termasuk kementrian lembaga.

Diketahui sebelumnya, Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin (10/5) dini hari. Bupati Ngajuk Novi Rahman Hidayat termasuk dalam daftar 10 orang yang terjaring OTT tersebut.

Saat ini, ke-10 orang tersebut tengah dimintai keterangan di Mapolres Nganjuk. Tim OTT Gabungan juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi senyap tersebut.

Dikabarkan, Bupati Nganjuk ditangkap terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Dia diduga menerima sejumlah uang terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1990 seconds (0.1#10.140)