Soal Kemungkinan Loloskan 75 Pegawai KPK, Kepala BKN Bilang Sulit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes pengalihan status menjadi ASN masih belum diputuskan. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, soal kemungkinan langsung meloloskannya akan sulit.
"Kalau dibaca UU ASN akan sulit. Itu nilai dasar ASN," katanya, Senin (10/5/2021).
Seperti diketahui, di dalam UU ASN yang masuk nilai 15 dasar ASN. Salah satunya adalah memegang teguh ideologi Pancasila. Lalu setia dan mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah.
Ditanya kapan koordinasi bersama KPK dan MenPANRB digelar, Bima mengatakan hari ini dirinya diundang. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut apa saja yang akan dibahas dalam rapat koordinasi tersebut. "Senin saya diundang," ungkapnya.
Sebelumnya, Bima mengatakan bahwa nasib 75 pegawai KPK tersebut menunggu hasil rapat koordinasi. Namun, dia menegaskan keputusannya tetap ada di pimpinan KPK.
"Ya betul (kebijakan untuk 75 pegawai dirapatkan dulu). Keputusannya nanti di Pimpinan KPK," pungkasnya.
"Kalau dibaca UU ASN akan sulit. Itu nilai dasar ASN," katanya, Senin (10/5/2021).
Seperti diketahui, di dalam UU ASN yang masuk nilai 15 dasar ASN. Salah satunya adalah memegang teguh ideologi Pancasila. Lalu setia dan mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah.
Ditanya kapan koordinasi bersama KPK dan MenPANRB digelar, Bima mengatakan hari ini dirinya diundang. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut apa saja yang akan dibahas dalam rapat koordinasi tersebut. "Senin saya diundang," ungkapnya.
Sebelumnya, Bima mengatakan bahwa nasib 75 pegawai KPK tersebut menunggu hasil rapat koordinasi. Namun, dia menegaskan keputusannya tetap ada di pimpinan KPK.
"Ya betul (kebijakan untuk 75 pegawai dirapatkan dulu). Keputusannya nanti di Pimpinan KPK," pungkasnya.
(zik)