Dewan Pengawas Akui Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Bermasalah

Senin, 10 Mei 2021 - 10:51 WIB
loading...
Dewan Pengawas Akui Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Bermasalah
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengakui bahwa secara pribadinya dirinya menganggap tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK bermasalah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) Syamsuddin Haris mengakui bahwa secara pribadinya dirinya menganggap tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK bermasalah. Tes ini merupakan salah satu rangkaian seleksi alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari 1.351 pegawai, 75 di antaranya tak lolos TWK.

"Saya pribadi berpendapat bahwa TWK bagi pegawai KPK memang bermasalah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai," kata Haris dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).

Bahkan, kata Haris, Dewas tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan yang berdampak pada 75 pegawai KPK tak lolos.

Baca juga: Ini Tanggapan Pimpinan KPK soal SK Pemecatan 75 Pegawai yang Beredar

"Saya tidak bisa mewakili suara Dewas (5 orang). Apalagi Dewas tidak pernah dilibatkan dalam proses alih status pegawai dan juga skema tes wawasan kebangsaan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan tidak ada pegawai yang dipecat akibat tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan itu.

"Kami hanya mengumumkan hasil TWK, dan tidak ada pemecatan kepada siapapun pegawai KPK," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Bela 75 Pegawai KPK, Busyro Muqoddas: Isu Radikalisme dan Taliban Mainan Imperium Buzzer

KPK, lanjut Ghufron, tidak akan lepas tanggung jawab terkait 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan itu. KPK pun bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami tegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN, baik yang memenuhi syarat bagaimana langkah administratifnya lebih lanjut serta termasuk yang tidak memenuhi syarat," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)