Pakar Hukum Pidana Nilai Status ASN Tak Akan Ganggu Independensi KPK
Minggu, 09 Mei 2021 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Romli, tidak ada suatu lembaga negara independen "terpisah" dan berdiri sendiri bebas dari sistem pemerintahan dan kelembagaan negara. Asumsi bahwa perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) menjadi tidak independen adalah pendapat yang keliru dan menyesatkan.
Dia menilai terungkapnya kasus-kasus besar oleh KPK semasa kepemimpinan Firli, antara lain kasus korupsi dua menteri merupakan bukti nyata tidak benarnya pandangan tersebut. "Dalam konteks ini anggapan status ASN pegawai KPK menjadi tidak independen hanya sebatas halusinasi semata," ujarnya.Baca juga: Pertanyakan Materi Tes Pegawai KPK, Busyro Muqoddas: Ada Pengaruh Luar?
Menurut Romli, seharusnya semua, khususnya termasuk guru besar ilmu hukum membaca kembali perubahan-perubahan strategis tugas dan wewenang KPK yang dicantumkan dalam Pasal 6 dan seterusnya dengan cermat yang harus dilihat secara hirarkis, yakni tugas penyidikan dan penuntutan KPK ditempatkan pada nomor urut kelima.
"Tugas KPK dengan UU KPK 2019 harus menjalankan prinsip 'proporsionalitas' dan 'balanced probability principle' dalam menjalankan strategi pencegahan dan penindakan. Dengan Putusan MK terbaru dimana ditiadakan ketentuan kewajiban meminta izin Dewas dlm hal penyadapan, penggeledahan dn penyitaan, maka KPK kembali kepada posisi UU KPK No 30 Tahun 2002 sehingga menjadi tidak beralasan bahwa KPK tidak independen," tutur Romli.
Dia menilai terungkapnya kasus-kasus besar oleh KPK semasa kepemimpinan Firli, antara lain kasus korupsi dua menteri merupakan bukti nyata tidak benarnya pandangan tersebut. "Dalam konteks ini anggapan status ASN pegawai KPK menjadi tidak independen hanya sebatas halusinasi semata," ujarnya.Baca juga: Pertanyakan Materi Tes Pegawai KPK, Busyro Muqoddas: Ada Pengaruh Luar?
Menurut Romli, seharusnya semua, khususnya termasuk guru besar ilmu hukum membaca kembali perubahan-perubahan strategis tugas dan wewenang KPK yang dicantumkan dalam Pasal 6 dan seterusnya dengan cermat yang harus dilihat secara hirarkis, yakni tugas penyidikan dan penuntutan KPK ditempatkan pada nomor urut kelima.
"Tugas KPK dengan UU KPK 2019 harus menjalankan prinsip 'proporsionalitas' dan 'balanced probability principle' dalam menjalankan strategi pencegahan dan penindakan. Dengan Putusan MK terbaru dimana ditiadakan ketentuan kewajiban meminta izin Dewas dlm hal penyadapan, penggeledahan dn penyitaan, maka KPK kembali kepada posisi UU KPK No 30 Tahun 2002 sehingga menjadi tidak beralasan bahwa KPK tidak independen," tutur Romli.
(dam)
Lihat Juga :