Pakar Hukum Pidana Nilai Status ASN Tak Akan Ganggu Independensi KPK

Minggu, 09 Mei 2021 - 20:18 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Nilai...
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai kepemimpinan Firli Bahuri seharusnya diapresiasi. Sebab di masa Firli, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka kepada publik.

Seperti diketahui, saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan suap dan pemerasan yang dilakukan penyidik terkait kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna.

"Peristiwa ini justru terbuka kepada publik pada masa kepimpinan Firli cs yang seharusnya diapresiasi karena konsisten pada prinsip-prinsip dan asas-asas pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang secara independen antara lain transparansi, akuntabilitas dan integritas," kata Romli dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Minggu (9/5/2021).Baca juga: Heboh soal Bipang, Fadli Zon Teringat Ucapan Orang Dekat Soeharto

Menurut dia, tugas pimpinan KPK selain sesuai Undang-Undang KPK juga sejak perubahan UU KPK tahun 2019, yakni bertanggung jawab atas loyalitas dan tanggung jawab anggota pimpinan pegawai KPK kepada NKRI, Pancasila dan UUD 45.

Hal tersebut dikatakan Romli merupakan konsekuensi dari fungsi dan peran aparatur sipil negara sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014. "Suka atau tidak suka. Penyesatan kosa kata independen dalam UU KPK bukan dalam arti seluruh pegawai KPK, tetapi untuk pimpinan dan penyidik dan penuntut dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya," ujar Romli.

Menurut Romli, tidak ada suatu lembaga negara independen "terpisah" dan berdiri sendiri bebas dari sistem pemerintahan dan kelembagaan negara. Asumsi bahwa perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) menjadi tidak independen adalah pendapat yang keliru dan menyesatkan.

Dia menilai terungkapnya kasus-kasus besar oleh KPK semasa kepemimpinan Firli, antara lain kasus korupsi dua menteri merupakan bukti nyata tidak benarnya pandangan tersebut. "Dalam konteks ini anggapan status ASN pegawai KPK menjadi tidak independen hanya sebatas halusinasi semata," ujarnya.Baca juga: Pertanyakan Materi Tes Pegawai KPK, Busyro Muqoddas: Ada Pengaruh Luar?

Menurut Romli, seharusnya semua, khususnya termasuk guru besar ilmu hukum membaca kembali perubahan-perubahan strategis tugas dan wewenang KPK yang dicantumkan dalam Pasal 6 dan seterusnya dengan cermat yang harus dilihat secara hirarkis, yakni tugas penyidikan dan penuntutan KPK ditempatkan pada nomor urut kelima.

"Tugas KPK dengan UU KPK 2019 harus menjalankan prinsip 'proporsionalitas' dan 'balanced probability principle' dalam menjalankan strategi pencegahan dan penindakan. Dengan Putusan MK terbaru dimana ditiadakan ketentuan kewajiban meminta izin Dewas dlm hal penyadapan, penggeledahan dn penyitaan, maka KPK kembali kepada posisi UU KPK No 30 Tahun 2002 sehingga menjadi tidak beralasan bahwa KPK tidak independen," tutur Romli.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Makin Banyak Pejabat...
Makin Banyak Pejabat AS Yakin Israel Tak akan Bisa Hancurkan Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved