Pakar Hukum Pidana Nilai Status ASN Tak Akan Ganggu Independensi KPK

Minggu, 09 Mei 2021 - 20:18 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Nilai...
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai kepemimpinan Firli Bahuri seharusnya diapresiasi. Sebab di masa Firli, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka kepada publik.

Seperti diketahui, saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan suap dan pemerasan yang dilakukan penyidik terkait kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna.

"Peristiwa ini justru terbuka kepada publik pada masa kepimpinan Firli cs yang seharusnya diapresiasi karena konsisten pada prinsip-prinsip dan asas-asas pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang secara independen antara lain transparansi, akuntabilitas dan integritas," kata Romli dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Minggu (9/5/2021).Baca juga: Heboh soal Bipang, Fadli Zon Teringat Ucapan Orang Dekat Soeharto

Menurut dia, tugas pimpinan KPK selain sesuai Undang-Undang KPK juga sejak perubahan UU KPK tahun 2019, yakni bertanggung jawab atas loyalitas dan tanggung jawab anggota pimpinan pegawai KPK kepada NKRI, Pancasila dan UUD 45.

Hal tersebut dikatakan Romli merupakan konsekuensi dari fungsi dan peran aparatur sipil negara sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014. "Suka atau tidak suka. Penyesatan kosa kata independen dalam UU KPK bukan dalam arti seluruh pegawai KPK, tetapi untuk pimpinan dan penyidik dan penuntut dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya," ujar Romli.

Menurut Romli, tidak ada suatu lembaga negara independen "terpisah" dan berdiri sendiri bebas dari sistem pemerintahan dan kelembagaan negara. Asumsi bahwa perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) menjadi tidak independen adalah pendapat yang keliru dan menyesatkan.

Dia menilai terungkapnya kasus-kasus besar oleh KPK semasa kepemimpinan Firli, antara lain kasus korupsi dua menteri merupakan bukti nyata tidak benarnya pandangan tersebut. "Dalam konteks ini anggapan status ASN pegawai KPK menjadi tidak independen hanya sebatas halusinasi semata," ujarnya.Baca juga: Pertanyakan Materi Tes Pegawai KPK, Busyro Muqoddas: Ada Pengaruh Luar?

Menurut Romli, seharusnya semua, khususnya termasuk guru besar ilmu hukum membaca kembali perubahan-perubahan strategis tugas dan wewenang KPK yang dicantumkan dalam Pasal 6 dan seterusnya dengan cermat yang harus dilihat secara hirarkis, yakni tugas penyidikan dan penuntutan KPK ditempatkan pada nomor urut kelima.

"Tugas KPK dengan UU KPK 2019 harus menjalankan prinsip 'proporsionalitas' dan 'balanced probability principle' dalam menjalankan strategi pencegahan dan penindakan. Dengan Putusan MK terbaru dimana ditiadakan ketentuan kewajiban meminta izin Dewas dlm hal penyadapan, penggeledahan dn penyitaan, maka KPK kembali kepada posisi UU KPK No 30 Tahun 2002 sehingga menjadi tidak beralasan bahwa KPK tidak independen," tutur Romli.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
Zarof Ricar Tersangka...
Zarof Ricar Tersangka TPPU, Pakar: Buka Jalan Pengusutan Mafia Peradilan Rp1 Triliun
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Pakar Hukum: Semua Perkara...
Pakar Hukum: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Dikejar
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Kejagung Tahan 2 Tersangka...
Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Ketua PP Japto Penuhi...
Ketua PP Japto Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Eks Bupati Kukar
Rekomendasi
Truk TNI AD Terbakar...
Truk TNI AD Terbakar dan Meledak di Tol Gempol-Pandaan, 2 Warga Terluka Kena Proyektil
Lalu Lintas Jalan Tol...
Lalu Lintas Jalan Tol Gempol Malang Kembali Normal usai Truk TNI Terbakar
Rihanna Umumkan Hamil...
Rihanna Umumkan Hamil Anak Ketiga di Met Gala 2025, Pamer Perut Buncit
Berita Terkini
Sahroni Bangga Tingkat...
Sahroni Bangga Tingkat Kriminalitas di Indonesia Turun: Bravo kepada Pak Listyo Sigit
Hasan Nasbi Tak Jadi...
Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 8 Dubes Negara Sahabat Siang Ini
Sidang Kabinet Paripurna,...
Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo : Produksi Beras Nasional Naik, Ini Prestasi Nyata Bangsa
Anggota DPR Nilai Syarat...
Anggota DPR Nilai Syarat Vasektomi dan Militerisasi Anak Dedi Mulyadi Melanggar HAM
Dukung Pemerintahan...
Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ketum PITI Ajak Semua Pihak Jaga Soliditas
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved