Soal 85 WNA China Masuk Indonesia, Sahroni: Tak Mungkin Diizinkan Tanpa Prosedur Ketat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabar masuknya 85 orang warga negara asing (WNA) asal China ke Indonesia pada 4 Mei lalu dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Mereka masuk ke Indonesia sebagai tenaga kerja asing (WNA) dan dengan mengunakan pesawat carter China Southern Airlines. Masuknya WN China tersebut kemudian menuai pro dan kontra, mengingat pemerintah justru tengah melakukan upaya pengetatan demi menekan angka Covid-19.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyampaikan pandangannya. Menurut Sahroni, Dirjen Imigrasi tidak sembarangan dalam mengizinkan WNA masuk ke Indonesia.
“Imigrasi tidak mungkin mengizinkan WNA masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang sesuai. Mereka yang berhasil masuk ke Indonesia ya sudah pasti lolos pemeriksaan, dan kalau memang tidak lolos, kan ada berbagai prosedur penanganannya, seperti diisolasi mandiri dulu, dll. Jadi menurut saya dalam hal ini, imigrasi sudah menjalankan tugas sesuai prosedur,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
Sahroni juga menyebutkan ke 85 WNA asal China itu datang ke Indonesia mempunyai tujuan esensial, yakni untuk bekerja. Karenanya, memang sudah sewajarnya mereka bisa masuk ke Indonesia dengan melalui prosedur yang ketat.
“Seperti yang sudah diinfokan, WNA tersebut datang bukan mengunakan visa pariwisata. Mereka datang dengan memiliki tujuan esensial yaitu bekerja di proyek strategis nasional kita. Jadi semuanya sudah sesuai aturan. Secara prosedur dan tujuan kedatangan, jelas” demikian Sahroni.Baca juga: Marzuki Alie: Manakala KPK Sudah Tak Lagi Luar Biasa, Saatnya Dibubarkan
Mereka masuk ke Indonesia sebagai tenaga kerja asing (WNA) dan dengan mengunakan pesawat carter China Southern Airlines. Masuknya WN China tersebut kemudian menuai pro dan kontra, mengingat pemerintah justru tengah melakukan upaya pengetatan demi menekan angka Covid-19.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyampaikan pandangannya. Menurut Sahroni, Dirjen Imigrasi tidak sembarangan dalam mengizinkan WNA masuk ke Indonesia.
“Imigrasi tidak mungkin mengizinkan WNA masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang sesuai. Mereka yang berhasil masuk ke Indonesia ya sudah pasti lolos pemeriksaan, dan kalau memang tidak lolos, kan ada berbagai prosedur penanganannya, seperti diisolasi mandiri dulu, dll. Jadi menurut saya dalam hal ini, imigrasi sudah menjalankan tugas sesuai prosedur,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
Sahroni juga menyebutkan ke 85 WNA asal China itu datang ke Indonesia mempunyai tujuan esensial, yakni untuk bekerja. Karenanya, memang sudah sewajarnya mereka bisa masuk ke Indonesia dengan melalui prosedur yang ketat.
“Seperti yang sudah diinfokan, WNA tersebut datang bukan mengunakan visa pariwisata. Mereka datang dengan memiliki tujuan esensial yaitu bekerja di proyek strategis nasional kita. Jadi semuanya sudah sesuai aturan. Secara prosedur dan tujuan kedatangan, jelas” demikian Sahroni.Baca juga: Marzuki Alie: Manakala KPK Sudah Tak Lagi Luar Biasa, Saatnya Dibubarkan
(dam)