Heboh WNA China Masuk lewat Bandara Soetta, Begini Penjelasan Dirjen Imigrasi
Jum'at, 07 Mei 2021 - 21:21 WIB
loading...
Ditjen Imigrasi menegaskan seluruh WNA asal China yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting menegaskan seluruh warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia
Aturan yang dimaksud Jhoni, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” tutur Jhoni dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Jumat (7/5/2021).
Jhoni menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.Baca juga: Ditjen Imigrasi Benarkan 85 WN China Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta
Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Aturan yang dimaksud Jhoni, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” tutur Jhoni dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Jumat (7/5/2021).
Jhoni menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.Baca juga: Ditjen Imigrasi Benarkan 85 WN China Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta
Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Lihat Juga :