Azis Syamsuddin Mangkir Panggilan KPK, Takut Hadapi Jumat Keramat?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketidakhadiran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/5/2021), dinilai sebagai bentuk kecemasan batinnya. Adapun Azis dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus suap penyidik Stephanus Robin Pattuju (SRP) yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai 2016-2021 M Syahrial (MS).
"Selain alasan dirinya yang menyatakan ada kegiatan lain, bisa jadi khawatir karena sudah ada kesesuaian fakta dan bukti yang ditemukan penyidik KPK dari penggeledahan dan penyitaan alat bukti, dan termasuk tindakan langkah cekal yang sudah mengerucut," ujar Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra, saat dihubungi MNC Portal.
Azmi menjelaskan, bila Azis hadir dalam pemeriksaan maka penyidik KPK bisa saja menaikkan kasusnya ke tingkat penyidikan dan berkonsekuensi pada tindakan hukum lain, yaitu mengubah status saksi menjadi tersangka.
"Dalam penyelidikan, apabila telah ditemukan data dan fakta yang bersesuaian dan dapat dijadikan alat bukti tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penetapan tersangka," kata Azmi.
Selanjutnya, dari hasil penggeledahan dan penyitaan KPK di kantor Azis beberapa waktu lalu, lanjut Azmi, KPK harus gelar perkara guna melihat apakah perkara yang dilakukan Politisi Golkar itu dapat diklasifikasikan menjadi saksi atau ditingkatkan menjadi tersangka.
"Dimana bisa jadi pula hasil gelar perkara internal KPK sudah menemukan titik terang dan diketahui ada fakta dan keterlibatan serta ada kesesuaian perbuatan pelaku atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan," tegasnya.
Selain itu, meskipun Ketua KPK pernah menyatakan sudah tidak ada istilah Jumat keramat, namun secara psikologis terlihat bayang hari Jumat Kramat. Hal ini bisa menambah rasa cemas Azis Syamsuddin.
"Yang mana juga diketahui sebelumnya Azis Syamsuddin juga tidak hadir pada rapat paripuna Kamis di DPR (6/5), padahal ia salah satu pimpinan di DPR," tukas Azmi.
"Selain alasan dirinya yang menyatakan ada kegiatan lain, bisa jadi khawatir karena sudah ada kesesuaian fakta dan bukti yang ditemukan penyidik KPK dari penggeledahan dan penyitaan alat bukti, dan termasuk tindakan langkah cekal yang sudah mengerucut," ujar Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra, saat dihubungi MNC Portal.
Azmi menjelaskan, bila Azis hadir dalam pemeriksaan maka penyidik KPK bisa saja menaikkan kasusnya ke tingkat penyidikan dan berkonsekuensi pada tindakan hukum lain, yaitu mengubah status saksi menjadi tersangka.
"Dalam penyelidikan, apabila telah ditemukan data dan fakta yang bersesuaian dan dapat dijadikan alat bukti tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penetapan tersangka," kata Azmi.
Selanjutnya, dari hasil penggeledahan dan penyitaan KPK di kantor Azis beberapa waktu lalu, lanjut Azmi, KPK harus gelar perkara guna melihat apakah perkara yang dilakukan Politisi Golkar itu dapat diklasifikasikan menjadi saksi atau ditingkatkan menjadi tersangka.
"Dimana bisa jadi pula hasil gelar perkara internal KPK sudah menemukan titik terang dan diketahui ada fakta dan keterlibatan serta ada kesesuaian perbuatan pelaku atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan," tegasnya.
Selain itu, meskipun Ketua KPK pernah menyatakan sudah tidak ada istilah Jumat keramat, namun secara psikologis terlihat bayang hari Jumat Kramat. Hal ini bisa menambah rasa cemas Azis Syamsuddin.
"Yang mana juga diketahui sebelumnya Azis Syamsuddin juga tidak hadir pada rapat paripuna Kamis di DPR (6/5), padahal ia salah satu pimpinan di DPR," tukas Azmi.
(thm)