Azis Syamsuddin Mangkir Panggilan KPK, Takut Hadapi Jumat Keramat?
Jum'at, 07 Mei 2021 - 23:27 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin terseret kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketidakhadiran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/5/2021), dinilai sebagai bentuk kecemasan batinnya. Adapun Azis dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus suap penyidik Stephanus Robin Pattuju (SRP) yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai 2016-2021 M Syahrial (MS).
"Selain alasan dirinya yang menyatakan ada kegiatan lain, bisa jadi khawatir karena sudah ada kesesuaian fakta dan bukti yang ditemukan penyidik KPK dari penggeledahan dan penyitaan alat bukti, dan termasuk tindakan langkah cekal yang sudah mengerucut," ujar Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra, saat dihubungi MNC Portal.
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan KPK, Azis Syamsuddin Beralasan Ada Kegiatan Lain
Azmi menjelaskan, bila Azis hadir dalam pemeriksaan maka penyidik KPK bisa saja menaikkan kasusnya ke tingkat penyidikan dan berkonsekuensi pada tindakan hukum lain, yaitu mengubah status saksi menjadi tersangka.
"Dalam penyelidikan, apabila telah ditemukan data dan fakta yang bersesuaian dan dapat dijadikan alat bukti tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penetapan tersangka," kata Azmi.
"Selain alasan dirinya yang menyatakan ada kegiatan lain, bisa jadi khawatir karena sudah ada kesesuaian fakta dan bukti yang ditemukan penyidik KPK dari penggeledahan dan penyitaan alat bukti, dan termasuk tindakan langkah cekal yang sudah mengerucut," ujar Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra, saat dihubungi MNC Portal.
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan KPK, Azis Syamsuddin Beralasan Ada Kegiatan Lain
Azmi menjelaskan, bila Azis hadir dalam pemeriksaan maka penyidik KPK bisa saja menaikkan kasusnya ke tingkat penyidikan dan berkonsekuensi pada tindakan hukum lain, yaitu mengubah status saksi menjadi tersangka.
"Dalam penyelidikan, apabila telah ditemukan data dan fakta yang bersesuaian dan dapat dijadikan alat bukti tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penetapan tersangka," kata Azmi.
Lihat Juga :