Minta Penjelasan Soal Pertahanan Negara, DPR Diharapkan Panggil Menhan
Jum'at, 07 Mei 2021 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
GMNI mendesak Komisi I DPR, untuk mengevaluasi kinerja Menteri Pertahanan Prabowo Subianto karena menurut Arjuna berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 16 ada beberapa tanggung jawab yang harus dilaksanakan Kementerian Pertahanan, salah satunya menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Pasca-KRI Nanggala Tenggelam, PKS Desak Pemerintah Modernisasi Alutsista
Berdasarkan UU tersebut, menurut Arjuna persoalan penganggaran, pengadaan hingga modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) berada pada ranah tugas dan wewenang Kementerian Pertahanan. Bahkan menurut Arjuna, Menhan juga bertanggung jawab pada peningkatan kapabilitas dan kesiapan alutsista kita berdasarkan Minimum Essential Forces.
Apalagi kata dia, jika masalah yang dialami oleh KRI Nanggala-402 adalah keterlambatan proses peremajaan dan modernisasi Alutsista. Maka itu adalah tanggung jawab Menteri Pertahanan.
"Kita evaluasi secara objektif saja berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam UU. Jelas peremajaan dan modernisasi Alutsista merupakan tanggung jawab Menhan. Tidak perlu ada kepentingan politik soal capres-capresan. Sehingga terhindar dari koreksi. Pilpres masih jauh. Yang terpenting ada perbaikan untuk kemajuan TNI kita," jelas Arjuna
Arjuna juga meluruskan pasca reformasi kewenangan pengelolaan anggaran TNI berada dibawah Kementerian Pertahanan sebagai wujud pelaksanaan agenda reformasi 98 yang menempatkan militer dibawah supremasi sipil. Panglima TNI hanya menyerahkan total kebutuhan setiap matra kepada Kementerian Pertahanan sebagai pengguna anggaran.
Baca juga: Pasca-KRI Nanggala Tenggelam, PKS Desak Pemerintah Modernisasi Alutsista
Berdasarkan UU tersebut, menurut Arjuna persoalan penganggaran, pengadaan hingga modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) berada pada ranah tugas dan wewenang Kementerian Pertahanan. Bahkan menurut Arjuna, Menhan juga bertanggung jawab pada peningkatan kapabilitas dan kesiapan alutsista kita berdasarkan Minimum Essential Forces.
Apalagi kata dia, jika masalah yang dialami oleh KRI Nanggala-402 adalah keterlambatan proses peremajaan dan modernisasi Alutsista. Maka itu adalah tanggung jawab Menteri Pertahanan.
"Kita evaluasi secara objektif saja berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam UU. Jelas peremajaan dan modernisasi Alutsista merupakan tanggung jawab Menhan. Tidak perlu ada kepentingan politik soal capres-capresan. Sehingga terhindar dari koreksi. Pilpres masih jauh. Yang terpenting ada perbaikan untuk kemajuan TNI kita," jelas Arjuna
Arjuna juga meluruskan pasca reformasi kewenangan pengelolaan anggaran TNI berada dibawah Kementerian Pertahanan sebagai wujud pelaksanaan agenda reformasi 98 yang menempatkan militer dibawah supremasi sipil. Panglima TNI hanya menyerahkan total kebutuhan setiap matra kepada Kementerian Pertahanan sebagai pengguna anggaran.
Lihat Juga :