Kasus Wali Kota Tanjungbalai, KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Penyidik
Jum'at, 07 Mei 2021 - 21:27 WIB
loading...
A
A
A
Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.
Selain suap dari M Syahrial, AKP Stepanus Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Stepanus Robin diduga menerima uang terkait pengurusan perkara yang menyeret mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna serta terkait saksi di kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.
Selain suap dari M Syahrial, AKP Stepanus Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Stepanus Robin diduga menerima uang terkait pengurusan perkara yang menyeret mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna serta terkait saksi di kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
(maf)
Lihat Juga :