Kasus Wali Kota Tanjungbalai, KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Penyidik
Jum'at, 07 Mei 2021 - 21:27 WIB
loading...
Pihak KPK terus mengusut dugaan suap dan aliran dana dari perkara Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MS). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan aliran dana dari perkara Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).
Baca juga: KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Walkot Tanjungbalai
Nama Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) muncul, diduga menerima sejumlah aliran uang dari pihak-pihak yang sedang berperkara. Dia disinyalir bukan hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS).
Demikian hal itu terungkap setelah KPK memeriksa Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Wali Kota Cimahi sekaligus terpidana penerima suap; Radian Azhar selaku terpidana penyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein; dan Syaiful Bahri selaku terpidana penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca juga: Geledah Rumah dan Kantor Pengacara, KPK Angkut Data Perbankan terkait Suap Walkot Tanjungbalai
Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Stepanus Robin Pattuju. Mereka bertiga diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 6 Mei 2021. Dari pemeriksaan ketiganya, KPK menelusuri adanya dugaan aliran uang ke Stepanus Robin.
"KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Walkot Tanjungbalai
Sebelumnya, KPK telah menetapkan penyidik lembaga antirasuah asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.
AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.
Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.
Selain suap dari M Syahrial, AKP Stepanus Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Stepanus Robin diduga menerima uang terkait pengurusan perkara yang menyeret mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna serta terkait saksi di kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Baca juga: KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Walkot Tanjungbalai
Nama Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) muncul, diduga menerima sejumlah aliran uang dari pihak-pihak yang sedang berperkara. Dia disinyalir bukan hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS).
Demikian hal itu terungkap setelah KPK memeriksa Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Wali Kota Cimahi sekaligus terpidana penerima suap; Radian Azhar selaku terpidana penyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein; dan Syaiful Bahri selaku terpidana penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca juga: Geledah Rumah dan Kantor Pengacara, KPK Angkut Data Perbankan terkait Suap Walkot Tanjungbalai
Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Stepanus Robin Pattuju. Mereka bertiga diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 6 Mei 2021. Dari pemeriksaan ketiganya, KPK menelusuri adanya dugaan aliran uang ke Stepanus Robin.
"KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Walkot Tanjungbalai
Sebelumnya, KPK telah menetapkan penyidik lembaga antirasuah asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.
AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.
Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.
Selain suap dari M Syahrial, AKP Stepanus Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Stepanus Robin diduga menerima uang terkait pengurusan perkara yang menyeret mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna serta terkait saksi di kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
(maf)
Lihat Juga :