Kasus Wali Kota Tanjungbalai, KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Penyidik

Jum'at, 07 Mei 2021 - 21:27 WIB
loading...
Kasus Wali Kota Tanjungbalai,...
Pihak KPK terus mengusut dugaan suap dan aliran dana dari perkara Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MS). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan aliran dana dari perkara Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).

Baca juga: KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Walkot Tanjungbalai

Nama Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) muncul, diduga menerima sejumlah aliran uang dari pihak-pihak yang sedang berperkara. Dia disinyalir bukan hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS).

Demikian hal itu terungkap setelah KPK memeriksa Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Wali Kota Cimahi sekaligus terpidana penerima suap; Radian Azhar selaku terpidana penyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein; dan Syaiful Bahri selaku terpidana penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Baca juga: Geledah Rumah dan Kantor Pengacara, KPK Angkut Data Perbankan terkait Suap Walkot Tanjungbalai

Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Stepanus Robin Pattuju. Mereka bertiga diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 6 Mei 2021. Dari pemeriksaan ketiganya, KPK menelusuri adanya dugaan aliran uang ke Stepanus Robin.

"KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Walkot Tanjungbalai

Sebelumnya, KPK telah menetapkan penyidik lembaga antirasuah asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.

AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.

Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin.

Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Selain suap dari M Syahrial, AKP Stepanus Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Stepanus Robin diduga menerima uang terkait pengurusan perkara yang menyeret mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna serta terkait saksi di kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved